MAKASSAR, BKM — Sidang kasus produksi obat pelangsing yang mengandung bahan bisakodil atas nama terdakwa Agus Salim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan lima orang saksi dalam sidang. Masing-masing Jusman (Komisaris Perusahaan untuk produk Ratu Glow), Zakaria Yahya (driver keluarga terdakwa), Linda (reseller), serta Nanda Aisyah, dan Dian Ekawati yang bekerja sebagai pegawai di Apotek Ratu Bilqis Farma.
Oleh hakim, saksi Jusma ditanya tentang ruang lingkup perusahaan. “Apakah saudara saksi mengetahui perusahaan terdakwa bergerak di bidang apa?” tanya majelis hakim.
Dalam penuturannya, Jusman mengatakan jika perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa Agus Salim bergerak di bidang kosmetik yang sebelumnya memiliki izin edar. “Bergerak di bidang kosmetik, Yang Mulia. Saya bertanggung jawab atas produk Ratu Glow saja,” ujarnya.
Jusman melanjutkan, sebelumnya produk yang dihasilkan oleh terdakwa memiliki izin edar. Ia pun mengaku telah mengetahui hasil dari uji lab yang dilakukan oleh BPOM yang menyatakan jika produk Ratu Glow positif mengandung bahan yang tidak diperbolehkan untuk obat herbal “Ya, saya mengetahui hasil uji lab dari BPOM,” ucapnya.
Saksi Indah sebagai reseller menjelaskan tentang ruang lingkup tugas yang diberikan. Ia mengatakan, dirinya bertugas untuk melakukan penjualan sesuai dengan orderan dari customer.
Indah merincikan bahwa terdakwa memiliki apotek bernama Ratu Bilqis Farma yang turut menjual produk Raja Glow. ”Saya berani menjual waktu itu karena menganggap ada izin dari pihak BPOM,” katanya.
Sementara dua saksi lainnya, yakni Nanda Aisyah dan Dian Ekawati turut ditanya oleh majelis hakim tentang pengiriman barang. “Apakah saudara pernah melihat pengiriman barang yang dilakukan?” tanya hakim. Keduanya mengaku tidak pernah melihat pengiriman barang yang dilakukan.
Kemudian saksi lainnya, yakni Zakaria Yahya yang bekerja sebagai driver keluarga, mengetahui usaha yang dilakukan oleh pihak terdakwa. “Ya, saya tahu ada usaha ini, Yang Mulia,” ujarnya .
Di akhir persidangan, terdakwa Agus Salim membenarkan semua keterangan saksi yang dihadirkan dan tidak menyatakan keberatan atas penjelasan yang disampaikan.
Lagi, Mira Hayati tak Hadir
Di hari yang sama, sidang kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati kembali harus ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Moehammad Pandji Santoso. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa lagi-lagi tidak menghadiri persidangan yang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3).
Ida Hamidah selaku kuasa hukum terdakwa berdalih bahwa ketidakhadiran kliennya akibat kondisi kesehatan Mira Hayati yang mengalami preeklamsia. Ia pun mengaku mengantongi surat dari rumah sakit perihal izin keluar berobat untuk terdakwa.
”Ada izinnya (keluar untuk berobat). Tapi setelah sidang (suratnya) harus dibawa kembali ke rumah sakit,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa sebelumnya kliennya berkeinginan untuk hadir langsung dalam persidangan,.
Hal berbeda disampaikan jaksa penuntut umum, yang mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sama sekali tidak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit jika terdakwa siap untuk menjalani persidangan. “Aturannya kalau memang sudah sehat harusnya diberitakan kepada kami, karena pembantaran masih jadi tanggung jawab jaksa,” ungkap JPU Fitri.
Ia pun menyayangkan tindakan kuasa hukum terdakwa yang membawa surat keterangan di dalam pengadilan, jika pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan. “Surat pembantaran belum kami batalkan. Jangan tiba-tiba kuasa hukumnya datang bawa surat kalau pihaknya siap untuk sidang,” cetusnya.
Selaku penuntut umum Fitri menyampaikan bahwa surat keterangan kesehatan tidak boleh semata-mata hanya atas permintaan terdakwa. Sebab ada prosedurnya jika jaksa yang melakukan pembantaran. Majelis hakim pun kembali memberikan waktu selama satu pekan untuk menghadirkan terdakwa Mira Hayati. (yus)

