pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Diminta Tegas ke Aplikator Ojol

Rencana Gelar Aksi Hari Ini, Hindari Melintas Depan Kantor Gubernur

MAKASSAR, BKM — Gabungan driver online di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (12/3) hari ini. Karena itu pengendara diminta untuk menghindari jalan tersebut dan mencari jalur alternatif lainnya.

Jenderal Lapangan (Jendlap) Aksi Syukur Aldi mengatakan akan mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk menuntut Pemprov Sulsel agar tegas ke aplikator guna menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif.
Sebab hingga kini, kata dia, tarif yang ada di aplikator belum sesuai SK Gubernur Sulsel itu.

“Rencananya hari Rabu, 12 Maret 2025 kami adakan aksi gabungan komunitas driver online se-Mamminasata di depan Kantor Gubernur Sulsel. Kami menindaklanjut dan menuntut ketegasan dari pemerintah terhadap pihak aplikasi yang tidak mengikuti aturan pemerintah Sulsel,” ungkap Syukur Aldi, Selasa (11/3).

Syukur menyampaikan permohonan maafnya kepada para pengendara yang terganggu dengan adanya aksi tersebut. Dia menyebut, akan ada 700 hingga 1.000 estimasi massa yang akan turun menggelar aksi.

“Khusus buat masyarakat yang terganggu dengan aksi demo driver online depan gubernur, kami meminta maaf sebelumnya atas ketidaknyamanan dan ketergangguan masyarakat berkendara dalam beberapa hari ini,” imbuhnya.

Syukur mengancam, pihaknya akan melakukan aksi lebih besar lagi ke depannya jika aplikator tidak menaati SK Gubernur Sulsel yang sudah diterbitkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membantu mengantisipasi kemungkinan adanya hal yang tidak diinginkan saat jalannya aksi tersebut.

“Sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes untuk antisipasi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada Senin sore (10/3), driver ojol sudah mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk meminta Pemprov Sulsel bertindak tegas kepada aplikator untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Dalam aksinya mereka menutup sepenuhnya gerbang masuk dan pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel dengan memasang besi di pintu.
Mereka yang hendak masuk dan keluar di Kantor Gubernur Sulsel terpaksa menunggu hingga massa selesai menggelar unjuk rasa.

Erwin selaku koordinator aksi, mengatakan pihaknya menuntut keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 agar segera dijalankan para penyedia jasa aplikasi yang ada Sulsel.
Selain itu, pihaknya ingin memastikan implementasi berjalannya aturan SK itu yang diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2025, yang sesuai dengan skenario 0-2 km pertama diberlakukan tarif batas atas dan lebih dari 2 km berlaku tarif paling rendah atau tarif batas bawah.

“Aksi ini digelar karena adanya kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Dinas Perhubungan yang sudah disepakati, tapi tidak dijalankan. Ini merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai driver online,” kata Erwin saat aksi berlangsung.

Massa aksi kemudian bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Erwin Terwo. Dia menegaskan, aplikator harus menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.

Untuk tarif batas bawah yakni Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700 per kilometer. Sementara tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen, yakni Rp7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer.

Erwin Terwo menerima langsung massa aksi dan akan memberitahu aplikator untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel itu.

“Alhamdulillah, berjalan dengan lancar (menerima massa aksi). Tetap merujuk SK Gubernur sebagai pedoman kepada aplikator,” katanya, Selasa (11/3).

Erwin Terwo mengaku sudah memberitahukan semua aplikator ojol untuk mematuhi atau menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Menurutnya, aplikator sepakat akan menaikkan tarif sesuai dengan SK Gubernur.

Erwin bilang, semua aplikator sudah menandatangani berita acara untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel itu. Kenaikan itu akan berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2025.

“Jadi sudah ada di berita acara. Ada ketentuan merujuk kepada SK Gubernur. Jadi mulai pukul 00.00 tanggal 27 (Februari 2025) kita laksanakan. Pihak aplikator sudah bertanda tangan. Artinya menyetujui SK Gubernur,” kata Erwin. (jun)



×


Pemprov Diminta Tegas ke Aplikator Ojol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link