pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aplikator Penuhi Tuntutan Ojol

MAKASSAR, BKM — Perjuangan para driver ojek online (ojol) berbuah hasil. Desakan mereka untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akhirnya dipenuhi. Pemprov bertemu perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) untuk membahas penyesuaian tarif.

Pertemuan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3). Dipimpin langsung Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman. Hadir Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana serta perwakilan dari tiga aplikator, yakni PT Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, dan PT Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov Sulsel resmi mengundang Dobrak untuk mendiskusikan tuntutan mereka terkait implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.

“Mereka meminta supaya seluruh aplikator mematuhi SK 2559 itu, bahwa tidak boleh di bawah batas tarif bawah,” jelas Jufri Rahman.

Sebagai bentuk protes ketidakpatuhan aplikator terhadap tarif batas bawah yang telah diatur, sebelumnya Dobrak menggelar aksi hingga waktu berbuka puasa di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Harapan utama dari dialog ini adalah terciptanya solusi yang adil bagi seluruh pihak, baik para pengemudi ojek online maupun aplikator.

Pemprov Sulsel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan ini demi menciptakan keadilan dalam sistem tarif transportasi online.

Dalam pertemuan itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara perwakilan driver online dan tiga aplikator, yakni Grab, Gojek dan Maxim untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 Wita.
Selanjutnya, masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Dalam kesepakatan itu pula, disepakati bahwa biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, dengan ketentuan tarif batas atas Rp7.485,84 per km, dan tarif batas bawah Rp5.444,24 per km.

Poin selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama. Kemudian berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

Terakhir, bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kesepakatan itu ditandatangani oleh perwakilan driver online yang tergabung dalam Dobrak ada tiga orang, lalu ada pihak Maxim atas nama MA Pratama, Afri dari Grab, Ome dari Gojek dan juga Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Erwin Terwo.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman menyampaikan, driver online dan pihak aplikator sudah sepakat menerapkan SK Gubernur Sulsel itu. Ia menjelaskan, perwakilan driver online ini meminta agar supaya aplikator mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

“Dalam SK itu juga diatur dalam 2 km pertama dibayar sesuai dengan batas atas. Jadi walaupun 200 meter atau 20 meter itu dianggap 2 km pertama. Mereka (aplikator dan driver online) sudah sepakati tadi,” ujar Jufri.

Driver online juga, kata Jufri, sepakat untuk memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada aplikator untuk melaporkan ke tingkat pusat yang merupakan pengambil kebijakan.

“Pak Kapolres sudah memberi insight pencerahan. Juga Biro Hukum. Kita berharap kalau ini sudah disepakati, aplikator semua puas, termasuk driver. Jadi ini win win solution,” jelasnya.

“Jadi tadi tujuh hari kerja (pihak aplikator untuk melapor ke pusat), nanti kita lihat lagi. Mudah-mudahan aplikator, kan mereka yang datang juga ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Jadi pihak driver online ini memberikan ruang tujuh hari kerja untuk melaporkan pengambilan kebijakan di pusat,” tutup Jufri.

Sementara itu, Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur berharap aplikator mematuhi SK Gubernur Sulsel yang sudah dibuat pada 2022 lalu.

“Pihak aplikator tidak menjalankan seperti semangat yang tadi terjadi di dalam. Jadi kita berharap bahwa teman-teman aplikator mau berubah sikap untuk selalu berhadapan dengan para driver, karena kami dengan para aplikator itu satu ekosistem yang tidak bisa berpisah. Aplikasi tidak bernilai tanpa driver. Driver juga tidak ada apa-apanya tanpa aplikasi. Jadi harusnya saling mendukung. Kita berharap bahwa pihak aplikator dalam hal ini Maxime, Gojek dan Grab mau menerapkan seperti semangat yang terjadi di dalam,” jelas Burhanuddin. (jun)



×


Aplikator Penuhi Tuntutan Ojol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link