pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Ada Aduan Resmi, Badan Kehormatan Belum Bersikap

Soal Dugaan Pemerasan Oknum Legislator Makassar Terhadap Guru Honorer

MAKASSAR, BKM — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Makassar terhadap seorang wanita saat proses pencalonan legislatif.

Ketua BK DPRD Makassar William Lauren, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah investigasi hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi yang masuk. “Belum ada masuk aduan resmi ke kantor, dek. Kami belum bisa bersikap,” ungkapnya, Jumat (14/3).
Ia menegaskan bahwa BK DPRD hanya dapat bertindak jika ada laporan tertulis yang diterima secara resmi. BK menekankan bahwa setiap anggota dewan harus menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Jika terbukti ada pelanggaran etik, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD Makassar. “Kami tentu tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran yang terbukti. Namun, semua harus melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, BK DPRD mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan untuk segera mengajukan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti. “Kami membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti konkret untuk melapor. Jika ada laporan yang masuk, kami akan menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, BK juga meminta agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas. “Kami harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menerima laporan resmi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.
BK DPRD menegaskan bahwa mereka tetap memantau perkembangan kasus ini dan siap bertindak sesuai kewenangannya jika laporan resmi telah diterima. Hingga saat ini, pihak terduga anggota DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang beredar.

Sementara itu, tudingan yang dilayangkan ke anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM, dibantah keras. Bahkan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasman yang mewakili AM, menyatakan akan membawa kasus dugaan fitnah dan pemerasan ke ranah hukum. Ia menuding seorang guru honorer berinisial IMS serta sebuah media online telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merusak nama baik AM.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan yang beredar di media online dan pernyataan sepihak dari IMS adalah fitnah. Kami memiliki bukti kuat bahwa ini bukan hanya pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pemerasan,” ungkapnya, Jumat (14/3).

Menurut Kasman, IMS awalnya secara sukarela menawarkan diri untuk bergabung dalam tim pemenangan AM saat pemilu lalu. Namun, setelah pemilihan berakhir, IMS berulang kali meminta uang dengan dalih telah mengeluarkan dana pribadi selama kampanye.
“Dia mengaku menghabiskan uang untuk membantu pemenangan AM, tetapi saat diminta menunjukkan bukti pengeluaran, tidak ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kasman menambahkan, permintaan uang dari IMS terekam dalam bukti transaksi yang terjadi pada 16 Oktober dan 1 Desember 2024. Ia mengklaim bahwa IMS meminta dana sebesar Rp50 juta tanpa penjelasan yang jelas terkait penggunaannya.

Kasman juga menilai bahwa berita yang dimuat oleh media online tersebut tidak berimbang dan cenderung menyudutkan AM tanpa verifikasi yang mendalam. “Ini bukan hanya soal pemerasan, tapi juga pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan IMS dan media yang bersangkutan ke pihak berwajib agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” cetusnya.
Dengan langkah ini, Kasman berharap agar tidak ada lagi praktik pemerasan yang mengatasnamakan dukungan politik serta penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang kuat. (ita)



×


Tak Ada Aduan Resmi, Badan Kehormatan Belum Bersikap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link