pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sempat DPO, Kejati Sulsel Tahan Dirut PT KIP

Tersangka Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar

MAKASSAR, BKM — Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) berinisial TGS kini ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (8/4). Penahanan tersebut dilakukan usai TGS ditetapkan sebagai salah seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021.
TGS menjadi tersangka lalu kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Soetarmi.
Ia kemudian menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Pada bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta. Kemudian pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar.

Padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100 persen pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.

Selanjutnya TGS telah menerima uang sebesar Rp473.000.000 pada pukul 17.04.40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022
.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur, menyebut akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen. Hal itu berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai kurang lebih Rp7.987.044.694.

“Saat ini tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” ujar Jabal Nur.

Atas perbuatannya, TGS disebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair;
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)



×


Sempat DPO, Kejati Sulsel Tahan Dirut PT KIP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link