MAKASSAR, BKM — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar dituding telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin administrasi dalam pembangunan gedung milik Myko Hotel and Convention Center Makassar.
Informasi itu menyebut, aliran dana berkisar Rp3,2 miliar mengalir ke Distaru pada tahun 2024, di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Namun hal itu dibantah keras oleh pihak Dinas Penataan Ruang Makassar.
Kepala Distaru Fahyuddin menegaskan, tidak ada pungli atau praktik gratifikasi yang dilakukan pihaknya dalam pengurusan izin pembangunan gedung di kawasan Mal Panakkukang.
Dia menantang dana senilai Rp3,2 miliar yang disebut-sebut sebagai uang suap untuk Distaru harus dibuktikan kebenarannya.
“Kami sampaikan, tidak ada pemberian uang tunai Rp3,2 miliar. Kami minta orang yang menuduh untuk membuktikan kebenaran ucapannya. Perlu juga kami luruskan, memang ada pembayaran dari MP dan Myko untuk retribusi. Itupun angkanya bukan Rp3,2 miliar melainkan Rp3,7 miliar. Itu pembayaran retribusi,” beber Fahyuddin, Minggu (20/4).
“Kami sangat keberatan, apalagi dituliskan bahwa saya yang menerima. Kalau memang saya menerima tunjukkan di mana saya terima, siapa yang memberikan kepada saya,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam mengurus izin untuk pembangunan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pihak MP dan Myko.
Bahkan, pihaknya sempat menghentikan proses perizinan yang diajukan oleh Myko saat mengajukan pembangunan gedung lebih dari 60 persen dari luasan tanah yang ada sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Namun, lanjut Fahyuddin, tahun 2024 lalu Perda RTRW sudah direvisi. Untuk wilayah kawasan MP yang masuk kategori mix atau campuran, izin pembangunan gedung menjadi 80 persen dari luas lahan yang ada.
“Nah, kalau mengacu pada revisi RTRW yang baru, sepanjang pengajuan izin membangun gedung tidak melebihi 80 persen, itu bisa diproses izinnya,” tambah Fahyuddin.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar Syaifuddin Sidjaya membenarkan jika Distaru pernah menahan permohonan izin MP untuk memperluas bangunan pada tahun 2024 lalu karena Perda RTRW belum direvisi.
“Pihak MP bermohon hampir 80 persen, sempat kami tahan pada tahun 2024. Kami tidak melanjutkan prosesnya karena aturan bangunan gedung tidak boleh lebih dari 60 persen. Kalau dibilang kita terima uang, kenapa kami tahan permohonannya,” cetus Syaifuddin.
“Perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan. Prosesnya pun sesuai tahapan dan kelengkapan dokumen.
Dan karena revisi Perda RTRW sudah selesai dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024, sekarang sudah berlaku 80 persen. Ini sudah memenuhi syarat untuk diberikan izin karena kemarin belum bersyarat,” tandasnya. (rhm)

