MAKASSAR, BKM — Sengketa pemilikan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar, yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025. Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, BPN Kota Makassar dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tergugat dalam kasus ini.
Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar atau tingkat pertama dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024. Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke PT Makassar dan dinyatakan menang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT pekan lalu.
Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba selaku penggugat asal.
“Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi,” ujarnya, Senin (21/4).
Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan yang kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 hektare.
“Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur,” sebutnya.
Herwin yakin pihaknya bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan PTUN. Sebab beberapa bukti valid juga sudah diajukan.
“Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut, sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami,” ujarnya.
Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.
Saat HGU akan diperpanjang, Badan Pertanahan Kota Makassar menolaknya. Karena tidak dikelola, gubernur kemudian mengusulkan agar lahan tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah hingga terbitlah surat keterangan tanah atau SKT.
Namun, dalam perjalanannya muncul nama Magdalena yang mengaku ahli waris dari Cornelis de Munnik. Kemudian, Samla Dg Ngimba yang mengakui lahan itu warisan dari orang tuanya.
Magdalena mengaku punya dasar kepemilikan berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam surat ukur tanggal 31 Oktober 1930 No. 60. Letaknya tepat di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan Nomor Verponding RVO.12 atas nama Cornelis.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar juga sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi pada 8 April 2025 lalu.
BPN keberatan atas beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan meminta MA agar membatalkan putusan tersebut.
BPN menyatakan keberatan mengenai adanya bukti yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam perkara intervensi.
BPN juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam perkara asal keliru. Ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya hukum acara perdata.
Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil Penggugat Asal merupakan hak waris dari orang tuanya.
Sedangkan menurut penggugat intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.
Menurut kuasa hukum BPN, pertimbangan di atas jelas sangat keliru. Bagaimana bisa majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa dasar penggugat asal dengan penggugat intervensi berada pada lokasi yang sama.
Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batas-batasnya.
Penggugat intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara. Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh penggugat asal), berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12 justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan penggugat intervensi.
Sehingga, majelis hakim tingkat banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang
menyatakan, “oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel”.
BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.
Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan
.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kemudian, pendaftaran tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud di atas mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. (jun)

