pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengusaha Skincare FF Dituntut Empat Tahun, Denda Rp1 M

MAKASSAR, BKM — Terdakwa Mustadir Dg Sila kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (22/4). Suami dari Fenny Frans ini hadir untuk mendengarkan tuntutan jaksa atas perkara skincare diduga mengandung bermerkuri yang didakwakan kepadanya.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutannya. Terdapat dua hal yang memberatkan Direktur CV Fenny Frans (FF) itu, yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri hingga kurangnya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya, yakni skincare .

“Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” ungkap JPU Anita.
Selain itu, terdapat hal yang dinilai meringankan terdakwa. Dg Sila disebut bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam tuntutan JPU, disampaikan bahwa terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum.

Atas dasar itu, JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” ucap JPU.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, yakni Selasa (29/4). Adapun agendanya adalah pembelaan dari terdakwa atau pledoi.

Sebelumnya, pihak JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. (yus)



×


Pengusaha Skincare FF Dituntut Empat Tahun, Denda Rp1 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link