pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pabrik Rokok Ilegal dan Usaha Kuliner Terancam Disegel

Beroperasi Tanpa Izin

IST RDP -- Sejumlah pengusaha kuliner dihadirkan dalam RDP yang digelar Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 di gedung DPRD Gowa.

GOWA, BKM — Temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gowa Tahun Anggaran (TA) 2024 terhadap operasional pabrik rokok yang ada di Jalan Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta usaha kuliner yang beroperasi terindikasi tidak memenuhi syarat, berlanjut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/4) lalu.
Pansus melakukan RDP dengan pihak eksekutif dan menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Termasuk perusahaan rokok CV AA Utama Sejahtera yang selama ini berproduksi tanpa izin dan juga pabriknya berlokasi bukan di kawasan industri.

Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Razak (HAR) kepada BKM, Kamis (1/5) malam mengatakan terkait legalitas izinnya, pabrik rokok tersebut tergolong ilegal karena belum terverifikasi dari sejumlah dinas terkait di Pemkab Gowa, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Pemerintah kabupaten tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk industri, karena wilayah Tumanurung itu bukan peruntukan industri. Selain pabrik rokok, Pansus juga memberi deadline batas waktu hingga 12 Mei 2025 ke pihak perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemkab meminta semua perusahaan tersebut segera melengkapi izin-izinnya. Para pemilik perusahaan, khususnya usaha-usaha kuliner juga diberi deadline. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi kelengkapan, maka Pansus LKPj akan merekomendasikan ke pemerintah kabupaten untuk menyegel semua perusahaan, termasuk pabrik rokok tersebut,” kata HAR, sapaan akrab Hasrul .

Terpisah, Ketua Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 Abd Razak mengatakan, pihak Pansus telah menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan yang ditengarai tidak memiliki izin atas usahanya di Gowa dalam RDP.
“Jadi kita sudah panggil mereka para pemilik perusahaan-perusahaan yang diindikasi tidak memiliki izin. Termasuk pabrik rokok milik CV AA Utama Sejahtera yang ada di Jalan Tumanurung. Dalam RDP, pemilik pabrik mengakui memang tidak ada izin usaha produksi karena di sana itu bukan kawasan industri. Kalau di Jalan Tumanurung itu pemanfaatannya diperuntukkan sebagai kawasan perkantoran. Setelah kami kroscek, Pemkab Gowa tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan industri rokok di kawasan itu. Yang pernah dikasih keluar pemerintah kabupaten di kawasan itu adalah izin perdagangan kelontong dan pengepakan. Jadi bukan untuk industri,” terang Razak.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan, dalam RDP yang digelar pada Senin (28/4) lalu itu, pihak pemilik pabrik bahkan mengakui jika kawasan di mana pabrik mereka berdiri memang bukan untuk industri.
“Pemilik pabrik berjanji akan segera melakukan relokasi atas usaha produksi rokoknya. Kami meminta untuk berkomunikasi dengan terkait, seperti Dinas Perkimtan dan Dinas PM-PTSP, karena dua SKPD ini yang tahu soal kawasan mana untuk industri dan perizinannya. Intinya, untuk saat ini jangan dulu berproduksi sebelum melengkapi perizinan, baik untuk produksi maupun pendirian bangunan. Kami di DPRD, tentunya Pansus LKPj tentu sangat welcome bagi orang yang mau berinvestasi di Gowa tapi, tentu kita berharap bahwa setiap orang yang mau berinvestasi harus patuh pada aturan yang ada,” jelas Razak yang dihubungi Kamis (1/5) malam via ponselnya.

Tentang hasil RDP, Razak mengatakan, Pansus LKPj ini akan merumuskan seperti apa kesimpulan. Khususnya terhadap perusahan yang tidak memiliki izin PBG dan (SLF).
“Karena dari beberapa pemilik perusahaan yang kita panggil itu ada yang bisa menunjukkan syarat administrasi, ada juga yang belum. Jadi kita minta yang belum memenuhi izin PBG dan SLF untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Gowa. Dan khusus untuk pabrik rokok, kita minta hentikan dulu produksi selama belum melakukan relokasi dan memenuhi syarat perizinan. Apalagi keberadaan pabrik rokok itu di tengah kota sudah menjadi sorotan tentang keberadaan pabrik rokok di sana,” ungkap Razak.
”Kita berharap pihak perusahaan lakukan relokasi dulu kemudian melengkapi perizinan baru berproduksi lagi. Kita senang kalau ada yang mau berinvestasi di Gowa, baik itu lembaga, perorangan atau apa. Karena ini bisa menyerap tenaga kerja, bisa mengurangi angka kemiskinan, bisa mengurangi angka pengangguran, juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tapi tentu kita harap dia patuh pada aturan-aturan yang ada di Gowa,” tambahnya.

Razak menegaskan bahwa nantinya akan merekomendasikan ke Pemkab Gowa. Sebab DPRD bukan eksekutor.
“Kami hanya lembaga pengawasan. Salah satu instrumen yang kita pakai untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah adalah lewat LKPj ini. Makanya, nanti mungkin akan kita rumuskan di Pansus LKPj setelah rapat internal, melihat persoalan-persoalan yang terjadi, solusi apa nanti yang akan kita tawarkan yang akan menjadi kesimpulan dan menjadi rekomendasi LKPj kepada pemerintah daerah, seperti itu,” terang Razak.

Yang jelas, lanjut Razak, jika ada perusahaan melanggar ketentuan peraturan maka akan direkomendasikan ke Pemkab Gowa agar ditutup. Alasannya, agar pemerintah kabupaten bisa mengambil tindakan tepat.
“Keputusan kami belum bisa disampaikan. Tapi yang jelas ini akan menjadi bahan diskusi kami di internal Pansus untuk kita sampaikan kepada pemerintah daerah, ” kata Razak.
Sebelumnya, saat pabrik CV AA Utama Sejahtera disidak tim Pansus LKPj Bupati Gowa TA 2024 awal April lalu, manajer pabrik bernama Fahis Rokman Sumarno mengaku memiliki izin produksi dan yang lainnya. Namun saat diminta diperlihatkan, Fahis mengaku semua dokumen perusahaan dipegang oleh pimpinannya.
Ternyata setelah dihadirkan di RDP untuk mengklarifikasi, pihak CV AA Utama Sejahtera mengaku tidak memiliki izin produksi. Pihak perusahaan pun berjanji akan segera melakukan relokasi atau pindah ke kawasan industri yang telah ditetapkan Pemkab Gowa. (sar)



×


Pabrik Rokok Ilegal dan Usaha Kuliner Terancam Disegel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link