pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rektor UINAM Dicecar Kedekatan dengan Terdakwa Upal

Jadi Saksi di PN Gowa Usai Dua Kali Absen

GOWA, BKM — Setelah dua kali absen sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu (upal) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gowa, akhirnya Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof Hamdan Juhannis muncul. Ia hadir dalam sidang keempat yang digelar, Rabu (21/5).

Prof Hamdan dihadirkan dalam sidang kasus ini untuk didengarkan kesaksiannya atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terkait aktivitas pencetakan uang palsu hingga miliar rupiah yang sejak awal kasus ini terkuak, diakui Hamdan tanpa sepengetahuan dirinya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, Prof Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim semasih jadi dosen dan belum menjabat kepala perpustakaan. Ia juga baru tahu ada pencetakan uang palsu di kampus yang dipimpinnya setelah diinformasi kepolisian saat datang ke kampus melakukan penggeledahan di perpustakaan.

Menurut Prof Hamdan, saat penggeledahan hari pertama, dirinya sedang tidak berada di kampus karena tengah mengikuti kegiatan di luar kampus.

“Waktu itu, polisi meminta izin kepada saya secara lisan dan saya beri izin. Kemudian saya sampaikan ke Wakil Rektor I agar hadir dalam proses penggeledahan itu. Saya baru ikut pada penggeledahan kedua, Yang Mulia,” terang beber Prof Hamdan ke majelis hakim.

Dijelaskan pula, mesin cetak besar yang ditemukan di salah satu ruangan di Perpustakaan UINAM, diambil oleh pihak kepolisian pada penggeledahan hari kedua.

“Saya melihat proses pengambilan dan evakuasi mesin cetak itu. Selain mesin cetak, polisi juga membawa kertas dan tinta,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan di lantai satu gedung Perpustakaan Kampus II UINAM di Samata, Gowa. ”Saya tidak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu di gedung perpustakaan kampus. Satu-satunya mesin cetak yang saya ketahui berada di Kampus I UIN Alauddin di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk. Tapi informasinya mesin itu masuk tahun 2024,” jelas Prof Hamdan lagi.

Selain proses penggeledahan, Prof Hamdan ditanya majelis hakim soal posisi ruang kerja terdakwa Andi Ibrahim. Ia menjelaskan, ruang kerja terdakwa ada di lantai satu perpustakaan dan berseberangan dengan ruangan staf perpustakaan.

Dirinya tidak tahu menahu ketika majelis hakim bertanya apakah rektor sempat mengetahui keberadaan uang palsu sebelum kasus mencuat ke publik. Prof Hamdan mengaku sama sekali tidak tahu. Termasuk terhadap sosok lain yng terkait kasus pencetakan uang palsu, seperti Mubin yang merupakan eks staf honorer UINAM.
Sosok Mubin, menurut Hamdan, baru diketahuinya saat kasus upal itu terbongkar.

“Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin, Yang Mulia. Saya menjabat sebagai rektor sejak tahun 2019. Setahu saya, Andi Ibrahim sebelum menjabat Kepala Perpustakaan dia menjabat sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora. Saya pernah berkunjung ke perpustakaan itu saat proses akreditasi setahun lalu. Tapi saya tidak melihat secara spesifik keberadaan mesin pencetak uang palsu itu. Tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan tersebut,” ungkap Prof Hamdan.

Ia pun mengelak ketika JPU menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus.

Menurut Prof Hamdan, setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing.

“Saya tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu, karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” ujarnya.

Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga menjadi saksi untuk terdakwa Mubin dan Ambo Ala.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Nurdaliah mencecar Prof Hamdan dengan sejumlah pertanyaan. Seperti, apa saksi pernah berkunjung ke ruangan kerja terdakwa Andi ibrahim? Prof Hamdan menjawab tidak pernah.
Termasuk saat akreditasi perpustakaan, dirinya hanya melihat secara umum dan tidak masuk ke ruangan terdakwa.

Dan masih banyak rangkaian pertanyaan dilontarkan JPU kepada sang rektor. Hingga detil terkait hubungan antara rektor dengan terakwa Andi Ibrahim, yang dijawab singkat Prof Hamdan dengan kalimat tidak tahu.

Sidang pemeriksaan Prof Hamdan sebagai berlangsung pukul 16.00 Wita hingga 19.00 Wita. (sar)



×


Rektor UINAM Dicecar Kedekatan dengan Terdakwa Upal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link