GOWA, BKM — Tiga pemuda asal Makassar masing-masing DU (22), Fa (20), dan RA (19) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa, Sabtu (31/5) pukul 14 30 Wita. Ketiganya dibekuk di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar setelah polisi melakukan penyelidikan gegara mereka merudapaksa seorang gadis berinisial N (15).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5) sekira pukul 14.30 Wita, pekan lalu pada salah satu rumah di Gowa. Tepatnya di salah satu perumahan di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu yang diketahui merupakan milik tante pelaku DU.
Karena perbuatan ketiga pemuda tersebut, korban yang masih ‘bau kencur’ ini pun melaporkan kejadian yang dialaminya hingga kemudian polisi berhasil menguber tempat persembunyiannya. Kesemua pelaku, termasuk korban adalah warga Makassar.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, rentetan peristiwa bermula ketika pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya di Gowa. Keduanya pun berangkat berboncengan sepeda motor.
“Dari hasil interogasi korban diajak pemuda DU ke rumah tantenya. Setiba di lokasi, korban diajak masuk. Korban lalu masuk kamar untuk istrahat. Kemudian datanglah teman pelaku sebanyak empat orang, lalu mereka pesta minuman keras di ruang tamu,” terang Ipda Andi Alfian.
Setelah mabuk, pelaku RA masuk ke kamar yang di dalamnya korban tengah tidur-tiduran. Di saat itu korban dipaksa melepaskan pakaiannya. Korban N sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar bagian leher pelaku. Namun korban tak berdaya, hingga akhirnya rudapaksa pun terjadi. ”Rudapaksa dilakukan oleh RA dan Fa, sementara pelaku DU memegangi tangan dan bagian intim korban,” imbuh Ipda Andi Alfian, Selasa (3/6).
Kanit Resmob mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku RA dan Fa mengaku merudapaksa korban masing-masing sebanyak satu kali. DU juga mengakui perbuatan memegangi tangan dan meremas bagian tubuh korban yang paling vital.
DU juga mengakui jika dirinya yang membawa korban ke TKP sebelum kejadian. Sementara pemuda lainnya, yakni Rey yang juga ikut berpesta miras itu menjadi saksi atas kejadian tersebut. Para pelaku diganjar Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2003. (sar)

