pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satwa Sitaan yang Dilindungi Diduga Diberi ke Mantan Pj Gubernur

Gakkum Karantina Sulsel: Ada Informasi yang Beredar Seperti Itu

MAKASSAR, BKM — Balai Karantina Sulsel diduga mengambil langkah non prosedural terhadap barang sitaan berupa burung rangkok mini (julang), yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Burung tersebut awalnya dikirim dari Pelabuhan Makassar ke Surabaya menggunakan kapal laut pada Kamis, 29 Februari 2024.

Ketika itu, petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang melakukan penyisiran barang muat kapal, didapati sebuah boks yang setelah dibongkar isinya seekor burung rangkok mini. Hewan tersebut ternyata dikirim tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari karantina asal.
Sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pihak Karantina Surabaya melakukan penahanan dan pemilik satwa diberi waktu maksimal tiga hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Jika persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya satwa itu dikembalikan ke tempat asal untuk diserahkan ke instansi yang berwenang, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepaskan ke alam liar ataupun dimusnahkan.
Dalam berita acara serah terima satwa yang diperoleh BKM menyebutkan, pada hari Jumat, 1 Maret 2024 bertempat di Satuan Pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, diserahterimakan hewan/satwa penolakan dari Surabaya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel. Satwa tersebut berupa dua ekor burung rangkok mini berjenis kelamin jantan.

Namun, informasi yang diperoleh BKM dari sumber yang terpercaya mengatakan, Karantina Sulsel tidak melakukan prosedur yang telah ditentukan. Satwa tersebut diduga diberikan kepada mantan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Sebuah foto beredar di mana burung rangkok tersebut berada dalam sangkar.

Burung itu sementara diperhatikan dan dikelilingi sejumlah pejabat Pemprov Sulsel pada waktu itu, termasuk Kepala Karantina Sulsel Sitti Chadidjah. Adapun pejabat Pemprov Sulsel yang saat itu berada di lokasi adalah Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Iqbal Suhaeb, dan Ashari Fakshirie Radjamilo.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Gakkum Karantina Sulsel Aspar mengatakan tidak tahu persis persoalan tersebut karena saat itu dirinya sedang perjalanan dinas ke Parepare. Dia pun mengaku tidak ada laporan yang masuk soal burung rangkok tersebut, padahal saat itu kapasitasnya sebagai ketua penegakan hukum (Gakkum). Meski begitu, Aspar mengakui adanya informasi tersebut. “Saya hanya mendengar ada yang beredar info seperti itu,” ungkapnya.

Aspar selanjutnya meminta BKM untuk mengonfirmasi ke rekan kerjanya atas nama Anak Agung Istri Agung Mirah Dwija, karena yang bersangkutan mengetahui persis persoalan itu.
“Bu Mirah saja dihubungi yang tahu persis persoalan itu karena saya waktu itu lagi perdis (perjalanan dinas) ke Pare-pare. Saya tidak tahu kronologis karena saya tidak ada waktu itu. Silakan dicari infonya lebih lanjut,” ujar Aspar.
Sementara Drh Agung Istri Agung Mirah Dwija saat dikonfirmasi, enggan berkomentar. Dia mengatakan akan menyampaikan dulu ke pimpinan dan Humas Karantina Sulsel. Nanti setelah ada penunjukan siapa yang akan diwawancarai, barulah akan diberikan penjelasan.
“Dengan humas terlebih dahulu. Nanti akan disampaikan ke pimpinan. Setelah ada penunjukan siapa yang diwawancarai. Saya menunggu perintah dari pimpinan saya. Hubungi Ibu Achi, Humas kami dulu ya,” kelitnya.

Sementara itu, saat Humas Karantina Sulsel Achi dihubungi, yang bersangkutan mengatakan sementara mengomunikasikan hal ini dengan pimpinan. “Sementara saya komunikasikan dengan pimpinanku,” cetusnya.
Malam tadi, Achi menyampaikan akan memberi klarifikasi tentang masalah ini. ”Akan kami klarifikasi isunya, karena posisinya memang tidak diberikan (cinderamata),” tulisnya melalui pesan WA. (rhm)



×


Satwa Sitaan yang Dilindungi Diduga Diberi ke Mantan Pj Gubernur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link