MAKASSAR, BKM — Sidang perkara obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (bisakodil) dengan terdakwa Agus Salim kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa sebagai tanggapan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut.
Majelis hakim yang diketuai Arief Wisaksono kemudian mempersilakan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya.
Yunus Adhy Prabowo selaku penasihat hukum terdakwa Agus Salim menyatakan jika pihak pabrik, yaitu PT Phytomed merupakan pihak yang mengurus pendaftaran untuk izin edar.
“Yang mengurus pendaftaran adalah pihak pabrik (PT Phytomed). Sebelum melakukan produksi pabrik telah melakukan uji sampel,” ucap Yunus.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya telah melakukan uji mandiri terhadap produk My Body Slim melalui BPOM Makassar dan menunjukkan hasil negatif mengandung bahan kimia obat.
“Kami telah melakukan uji mandiri di BPOM Makassar, dan hasilnya negatif mengandung bisakodil BPOM Makassar,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Agus Salim tidak pernah melakukan aktivitas meracik dan memproduksi produk dari pihak pabrik.
Dalam analisis yuridisnya, penasihat hukum menyampaikan bahwa seluruh unsur yang terhadap tuntutan JPU diancam terkait pasal 435 UU kesehatan, pihaknya menyatakan tidak sependapat dan sangat keberatan.
“Bukti yang diajukan JPU tidak disertai berita acara penyitaan,” ujarnya.
Menurutnya, terdakwa Agus Salim bukan merupakan pihak yang memproduksi produk tersebut. Kliennya hanya merupakan distributor sebagai bagian kerja sama dengan pihak pabrik. “Terdakwa hanya merupakan distributor, bukan produsen,” imbuhnya.
Dalam kesimpulan pembelaannya, penasihat hukum Agus Salim meminta agar majelis hakim memberikan putusan agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (bebas murni)
.
“Kami meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya dan menolak surat tuntutan secara keseluruhan,” tandasnya
.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi orang yang menggunakan produk obat pelangsing tersebut lantaran mengandung bahan kimia obat bidakodil. (yus)

