pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Diangkat PPPK, Bisa Klaim JHT Rp15 Juta

MAKASSAR, BKM — Ini kabar baik bagi non ASN yang mendapatkan SK pemberhentian karena tidak masuk dalam data BKN untuk diangkat sebagai PPPK Pemkot Makassar. Mereka kini bisa mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba memastikan mereka dapat mengklaim JHT dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujarnya, kemarin.
“Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Nielma.
Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.
Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT, lanjutnya, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja. “Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelas mantan Plt Kadis Pendidikan itu.
Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK pengangkatan, SK pemberhentian, kartu keluarga (KK), KTP, dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).
“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” saran Nielma.
Ditambahkan, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.

“Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.
Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.
“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.

Skema PJLP

Pemkot Makassar sebenarnya berupaya untuk mengakomodir kembali Laskar Pelangi atau non ASN yang kontraknya diputus. Caranya, dengan membuka rekrutmen melalui skema Pengadaan Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Namun sayang, tidak semua non ASN yang mendapat SK pemberhentian bisa direkrut.

Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menerangkan bahwa mereka yang bisa ikut dalam skema PJLP adalah yang masuk dalam kategori tenaga operasional 24 jam. Sementara non ASN yang mendapat SK pemberhentian bukan hanya tenaga operasional 24 jam. Ada juga tenaga administrasi.
Total non ASN lingkup Pemkot Makassar yang mendapat SK pemberhentian sebanyak 3734 orang. Sebanyak 2624 merupakan tenaga operasional 24 jam. Sisanya, sebanyak 1110 merupakan tenaga administrasi.

Dengan mengacu pada data tersebut, artinya ada 1110 non ASN yang mendapat SK pemberhentian tidak bisa mengikuti proses PJLP. Menurut Andi Zulkifly Nanda, saat ini perekrutan mulai berproses. Bahkan ada beberapa kecamatan dan OPD sudah menandatangani kontrak.
“Yang sudah rampung misalnya Kecamatan Tamalanrea, Bontoala. Bahkan Kepulauan Sangkarrang yang paling duluan untuk PJLP-nya. Jadi mereka sudah melakukan penandatanganan kontrak. Artinya, sudah bisa bekerja dan bulan depan sudah bisa terima gaji,” beber lelaki yang akrab disapa Zul, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/6).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Kota Makassar itu, mengatakan bagi yang belum rampung proses PJLP-nya, ada beberapa kendala yang ditemukan. Misalnya, untuk PJLP transportasi alias supir, ada beberapa diantara mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena hilang.
“Itu ada beberapa orang yang SIM-nya hilang. Kan persyaratan untuk PJLP di bidang transportasi harus ada SIM. Ini harus tetap kita seleksi secara ketat. Kalau memang tidak ada SIM-nya, ya kita tunda dulu sampai mereka mengurus,” ungkap Zul.
Kendala lain, tambah mantan Camat Ujung Pandang itu, banyak diantara mereka yang sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun tidak bisa masuk ke akun karena lupa passwordnya. Akibatnya, NIB tidak bisa dibuka.

“Nah, sementara untuk mendaftar baru, itu tidak bisa. Inilah yang harus diurus lagi teman-teman di PTSP ke pusat untuk segera bisa membukakan ini NIB mereka kembali. Jadi beberapa permasalahan itu yang sementara kita cari solusinya,” tambah Zul.
Persoalan lain, seperti yang ditemukan di Dinas Perhubungan. Ada sekitar 600-an pegawai PJLP untuk tugas pemasangan lampu. Namun karena ada proses mutasi pejabat yang digelar Senin lalu, akibatnya ada pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK).

Zul mengatakan, jika semua persoalan tersebut sudah rampung, Pemkot Makassar akan segera melakukan penandatanganan kontrak agar mereka semua sudah bisa bertugas. “Jadi saya kira tinggal sedikit lagilah ada permasalahan-permasalahan yang harus kita selesaikan secara administrasi,” imbuh Zul.
Lantas bagaimana nasib 1110 tenaga non ASN administrasi yang diputus kontraknya? Zul mengatakan, sejauh ini Pemkot Makassar belum bisa mengambil kebijakan untuk perekrutan karena belum ada petunjuk dari pusat.

Namun, lanjut dia, Pemkot Makassar tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib 1110 tenaga administrasi yang diputus kontraknya. “Kita masih tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.
(rhm)



×


Tak Diangkat PPPK, Bisa Klaim JHT Rp15 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link