GOWA, BKM — Majelis hakim yang mengadili kasus uang palsu yang mendudukan 18 orang, menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Penolakan itu disampaikan saat berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu siang (18/6). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny membacakan putusan sela yang menjadi agenda dalam sidang kasus upal tersebut.
“Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan kami memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim,” kata Dyan Martha Budhinugraeny. Ia kemudian mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan atas terdakwa Annar, Rabu (26/6) mendatang.
Pada sidang pembacaan putusan sela, terdakwa Annar didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin. Sementara tim JPU, hadir masing-masing Basri Baco dan Aria Perkasa.
Di hari yang sama, sidang kasus upal ini berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak JPU atas empat terdakwa lainnya yakni Syahruna, Andi Ibrahim, John Biliater, dan Ambo Ala.
Dalam sidang terdakwa Annar, JPU menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan. JPU meminta majelis hakim agar menerima dakwaannya dan menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Annar pada Rabu (28/5) lalu. Juga meminta agar pemeriksaan dalam perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Annar menanggapi putusan sela majelis hakim. Ketua tim kuasa hukum terdakwa Annar, yakni Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.
“Putusan sela sudah dibacakan oleh majelis hakim dan eksepsi kita ditolak. Intinya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil dan formil,” kata Husain Rahim Saijjie usai sidang.
Meski eksepsi ditolak, Husain mengaku majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi masuk ke dalam inti pokok perkara. Sehingga, nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Keberatan kami itu ada yang masuk dalam inti pokok perkara. Dan itu dibuktikan dari persidangan nantinya. Mengenai formilnya, termasuk mengenai benar salahnya perbuatan terdakwa Annar,” kata Husain.
Husain mengatakan, pembuktian merupakan tugas dari JPU. Jadi bukan pihaknya selaku kuasa hukum yang akan membuktikan perbuatan terdakwa Annar terlibat atau tidak.
“Iya, pembuktian itu tugas JPU. Tugas kami hanya mendampingi dan mengklarifikasi saksi ke depannya,” tambah Husain. (sar)

