MAKASSAR, BKM — 31 Desember 2025 mendatang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit (RS) sudah diterapkan. Sistem KRIS ini pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan standar pelayanan yang sama di semua rumah sakit bagi peserta BPJS, tanpa memandang kelas iuran mereka.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar menjelaskan, dengan sistem KRIS, setiap ruangan rawat inap hanya akan menampung maksimal empat tempat tidur.
“Itu nanti KRIS, Kelas Rawat Inap Standar RS. Jadi nanti RS itu akan memiliki satu ruangan ada empat tempat tidur saja di dalamnya, standar semua nanti,” ujarnya di kantor Gubernur Sulsel, Senin (23/6).
Ia menambahkan bahwa ada batasan dan standar khusus untuk ruangan tersebut, termasuk ventilasi dan fasilitas kamar mandi.
“Untuk KRIS ini, itu semua yang BPJS harus menginap empat orang. Di situ ada batasan-batasannya, ada memang standarnya untuk mereka, ada ventilasinya, ada WC-nya dan seterusnya,” terang Ishaq.
Adapun kesiapan RS milik Pemprov Sulsel untuk menerapkan sistem baru itu masih minim, bahkan masih ada yang persiapannya baru di angka 50 persen.
Ishaq mengatakan, sudah ada RS milik Pemprov Sulsel yang persiapan penerapan KRIS nya sudah mencapai 90 persen.
“Ada yang sudah bagus 90-an persen, ada juga yang masih 50 persen. Intinya bahwa rumah sakit kita sudah harus siap semua, karena 31 Desember 2025 harus sudah selesai,” tuturnya.
Ishaq menambahkan, perubahan sistem ini butuh proses karena butuh renovasi bangunan. Sehingga saat ini belum 100 persen. Ia berharap, RS milik pemerintah itu bisa rampung sebelum 31 Desember 2025 mendatang yang menjadi batas waktu penerapan KRIS di RS.
“Jadi istilahnya rata-rata 70-80 persen. Mereka juga sudah bergerak, kan ada pembangunan juga, kan ada tahapannya. Misalnya dulu ada kelas 3 saja, sekarang jadi standar itu ya, jadi itu harus ada renovasi lagi,” tambahnya.(jun)

