pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

RM Cang Kuning Masih Disegel

PBG Terbit, Mie Gacoan dan Richeese Factory Kembali Beroperasi

IST BUKA SEGEL-Tim gabungan Pemkab Gowa membuka segel di RM Makan Mie Gacoan dan Richeese Factory, yang ditandai penandatanganan berita acara pembukaan segel.

GOWA, BKM — Setelah beberapa hari mendapat sanksi penyegelan karena tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemkab Gowa, kini dua rumah makan yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak kembali beroperasi. Masing-masing Mie Gacoan dan Richeese Factory.

Kedua rumah makan itu telah mengantongi PBG yang diterbitkan oleh Pemkab Gowa. Begitu PBG terbit, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penanggung jawab penegakan Perda, bersama tim gabungan lainnya membuka segel pada hari Selasa (24/6). Kedua rumah makan disebutkan sudah memiliki izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperoleh dari dinas terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gowa Umar Madjid yang dikonfirmasi, kemarin mengatakan, Rumah Makan Mie Gacoan dan Richeese Factory kini telah dibuka segelnya setelah hmpir dua pekan terpaksa ditutup sementara, sembari menunggu pihak rumah makan tersebut mengurus izin PBG dan SLF.
Hanya saja, untuk Rumah Makan Cang Kuning yang terletak tak jauh dari Mie Gacoan, hingg kini masih dalam status disegel lantaran belum memiliki izin PBG dan SLF. “Izin PBG dan SLF (Cang Kuning) belum mereka urus. Makanya belum kami buka. Tapi kalau Mie Gacoan dan Richeese Factory kita sudah buka,” kata Umar yang juga Sekdis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gowa.

Pembukaan segel dua usaha kuliner itu ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Azhari Azis serta jajaran Dinas PUPR Gowa.
Dijelaskan Kasatpol PP, izin operasional tersebut penting karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Unit. Sehingga, Satpol PP sebagai pihak yang berfungsi melakukan penertiban atau penegak peraturan daerah harus menjalankan tugas.

“Sebenarnya ini bukan pertama kali ditegur. Selama beroperasi sejak 2022 hingga 2023, usaha-usaha kuliner ini sudah pernah ditegur oleh PUPR, tapi tidak diindahkan. Jadi diserahkan ke Satpol sebagai penegak Perda,” kata Umar.

Penutupan usaha kuliner tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah kabupaten kepada pengelola yang tidak memperhatikan kelengkapan usahanya, khsusunya perizinan.
Di lokasi Mie Gacoan, Kadis PM-PTSP Indra Setiawan Abbas mengatakan, penegakan aturan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang berkualitas, aman, nyaman dan berkelanjutan. Sehingga, ke depan diharapkan kepada pengusaha yang akan membangun usahanya agar memperhatikan izin-izinnya.

Apalagi hal ini memiliki aturan yang jelas. Baik berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, hingga ke tingkat peraturan daerah.
“Kegiatan penegakan Perda izin usaha akan terus berlanjut, yang dilakukan oleh tim terpadu Pemkab Gowa bersama Satpol PP, Polres dan Kodim 1409 Gowa,” kata Indra.

Menurut Umar, tujuan pelaku usaha mengantongi izin bangunan agar mereka memahami seperti apa standar membangun usaha. Misalnya, harus memiliki Amdal Lalin, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKPL) dan sesuai aturan tata ruang daerah.

“Ini kan tujuannya baik. Jangan sampai ketika membangun tidak sesuai dengan standar, itu akan berbahaya, baik kepada pengguna maupun pengunjung,” tambah Indra. (sar)



×


RM Cang Kuning Masih Disegel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link