MAKASSAR, BKM — Pegawai honorer lingkup Pemprov Sulsel bertambah setelah adanya pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, Selasa (1/7).
Sebelumnya, pegawai honorer Pemprov yang dirumahkan per 1 Juni 2025 lalu sebanyak 2.017 dengan rincian, PPPK tahap satu sebanyak 1.446 yang tidak lulus, di antaranya R2 sebanyak 49 dan R3 ada 1.397. Sementara di tahap II ada 571 yang tak tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, PPPK tahap dua Pemprov Sulsel yang tidak lulus maka otomatis akan dirumahkan, sama dengan nasib 2.017 honorer sebelumnya.
“Iya samaji (dirumahkan), mereka saja itu database BKN gelombang (satu). Intinya kan relaksasi ini gelombang dua, karena dilihat dari masa kerja dua tahun. Samaji kasusnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Sukarniaty belum memastikan jumlah yang tidak lulus dalam seleksi PPPK Pemprov Sulsel tahap II ini.
“Saya belum cek,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel mengungkap alasan merumahkan 2.017 pegawai honorer di lingkup Pemprov Sulsel per 1 Juni 2025. Mereka merupakan pendaftar PPPK yang tidak lulus di tahap satu dan TMS tahap dua.
Sukarniaty Kondolele mengatakan, mereka dirumahkan karena formasi jabatan sudah tidak tersedia dan sudah diisi oleh lulusan PPPK tahap satu dan akan ditempati PPPK tahap dua yang pengumuman.
“Jadi semua formasi jabatan sudah ada di masing-masing perangkat daerah, sudah tersedia. Jadi, mau dikemanakan honorer yang tidak lulus? Dirumahkanlah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni. Jadi, yang lulus PPPK itu yang akan mengisi formasi jabatan yang tersedia. Kalau semua sudah diisi, otomatis tidak ada formasi jabatan lagi yang tersedia. Seperti itu, ” terangnya.
Sukarniaty mengaku ada kemungkinan sebagian dari 2.017 ini akan dipekerjakan kembali jika sudah ada petunjuk teknis soal paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk yang paruh waktu, sebenarnya masih mungkin, tapi belum ada petunjuk lebih lanjut. Karena kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?. Nah, sementara dengan jumlah sebanyak itu, pasti membutuhkan penganggaran yang besar,” jelasnya.
Bu Ani juga menyampaikan, pengumuman bahwa per 1 Juni 2025 pegawai honorer tidak lagi diberikan gaji itu sebelumnya sudah diberitahu melalui surat edaran.
Adapun mereka yang dirumahkan, yakni pada tahap seleksi PPPK pertama ada sebanyak 1.446 yang tidak lulus, diantaranya R2 sebanyak 49 dan R3 ada 1.397. Sementara di tahap dua ada 571 yang TMS administrasi. (jun)

