MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian gaji non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemangkasan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang Pedoman Pegawai Non ASN yang mengatur gaji non ASN.
Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulsel Jufri Rahman mengatakan, rasionalisasi gaji non ASN itu disesuaikan dengan kondisi fiskal Pemprov Sulsel.
“Iya. Disesuaikan dengan kondisi fiskal kita, masak mau dipaksanakan kalau tidak ada uang? Jadi, dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7)
Adanya ketimpangan dalam nominal gaji yang didapat, kata Jufri, sesuai dengan jenjang pendidikan para non ASN.
“Disesuaikan dengan pendidikan. SMA sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S2 sekian,” kata Jufri.
Informasi yang diperoleh BKM, gaji non ASN sebelum adanya Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 itu, untuk jenjang S1 bergaji Rp2,5 juta, sementara yang lulusan SMA Rp2 juta per bulan.
Jika mengacu pada beleid yang baru, pegawai non ASN dengan pendidikan SD/sederajat diberikan penghasilan paling banyak Rp1 juta setiap bulan. Untuk pendidikan SMP/sederajat Rp1,2 juta.
Jenjang SMA/sederajat diberikan penghasilan paling banyak Rp1,4 juta. Pendidikan diploma satu/sederajat Rp1,5 juta. Diploma dua Rp1,6 juta, dan diploma tiga Rp1,7 juta.
Mereka dengan pendidikan S1 sampai dengan S3 diberikan penghasilan paling banyak Rp2 juta. Sementara pegawai non ASN yang ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai tenaga khusus pelayanan pejabat negara diberikan penghasilan paling banyak Rp5 juta.
Untuk ajudan gubernur diberikan penghasilan paling banyak Rp10 juta. Tenaga ajudan wakil gubernur Rp8 juta. Sedangkan pegawai non ASN yang ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai staf pimpinan pada lingkup Rujab Gubernur, Wakil Gubernur, dan ruang kerja pimpinan di Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan penghasilan yang besarannya menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang berlaku.
Bagi pegawai non ASN yang bertugas pada Badan Penghubung Daerah yang melaksanakan tugas sebagai tenaga teknis, besaran penghasilannya ditetapkan tersendiri oleh Kepala Badan Penghubung Daerah dengan memperhatikan rutinitas pekerjaan, tempat tugas, ketersediaan anggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana besarannya tidak melebihi UMP DKI Jakarta.
Besaran penghasilan tersebut hanya dapat dibayarkan kepada pegawai non ASN yang telah terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
Jika melihat alokasi gaji bagi pegawai non ASN tersebut, tampak terjadinya ketimpangan. Namun, Sekprov Jufri Rahman punya alasannya. ”Kalau dibilang kenapa ada ketimpangan, staf khusus itu karena ada kekhususannya,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Sulsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Salman Alfariz Karsa Sukardi mengaku prihatin atas pemangkasan gaji bagi pegawai non ASN di lingkup Pemprov. Apalagi sampai terjadi ketimpangan yang mencolok antara alokasi gaji ajudan gubernur dan wakil gubernur dengan pegawai non ASN lainnya.
”Ini adalah sinyal yang kurang baik bagi semangat keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Salman Alfariz, Senin petang (7/7).
Menurutnya, pegawai non ASN menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari. Mereka bekerja dengan penuh dedikasi meskipun tanpa jaminan status seperti ASN. “Pemangkasan gaji mereka di tengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi justru melemahkan semangat kerja dan menciderai rasa keadilan sosial,” jelas Salman yang juga Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD Sulsel.
Untuk itu Salman berharap agar pemprov dapat mengevaluasi kebijakan pemangkasan gaji ini, dan memastikan keadilan dalam alokasi anggaran, tanpa ada diskriminasi antara jabatan strategis dan pelaksana lapangan.
Sebelumnya juga, Pemprov Sulsel telah merumahkan dan memberhentikan pemberian gaji kepada honorer yang tak lulus seleksi PPPK tahap satu dan dua yang jumlahnya sebanyak 3.498. (jun-rif)

