PINRANG, BKM — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram senilai sekitar Rp2,5 miliar. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial SP (45), yang ditangkap di wilayah Pinrang saat bersiap melakukan perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah pada Minggu malam (6/7) pukul 19.00 Wita.
Kasus ini tak hanya mencengangkan karena jumlah barang buktinya yang fantastis, tetapi juga karena mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional lintas negara.
Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (8/7), Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba Polres Pinrang yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini pencapaian penting dalam upaya kami memerangi peredaran narkoba di wilayah Pinrang,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa tersangka SM ditangkap saat sedang menunggu kendaraan yang akan membawanya ke Morowali. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah bersiap berangkat saat kami amankan. Kesigapan tim di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya, didampingi Kasi Humas AKP Darwis Manniaga.
Tersangka SP merupakan warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
SP yang tercatat beralamat di Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Pinrang.
Di lokasi itu pula, sabu dalam jumlah besar ditemukan disimpan dan dikemas ulang sebelum siap diedarkan ke daerah tujuan Morowali.
Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi yang tergolong canggih dan rapi. Dua bungkus besar sabu bertuliskan merek China yang diduga kuat berasal dari Malaysia dijemput langsung oleh SP melalui jalur laut di Pelabuhan Parepare. Setelah tiba di Pinrang, barang tersebut tidak diedarkan secara langsung, melainkan terlebih dahulu dikemas ulang menjadi 39 saset kecil.
Yang mengejutkan, sabu-sabu siap edar itu disimpan dalam kamar SP dan akan dikamuflasekan ke dalam dua bungkus tepung terigu merek Kompas. Diduga kuat, ini merupakan siasat untuk menghindari deteksi dalam proses pengiriman antarwilayah.
“Paket-paket tersebut sudah dalam kondisi siap edar, tinggal dimasukkan ke dalam bungkus tepung sebelum dikirim ke Morowali. Ini menunjukkan keterampilan dan pengalaman pelaku dalam beroperasi secara profesional,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada polisi yang memeriksanya, SP mengaku menerima sabu dari seseorang yang identitasnya belum bisa diungkap karena masih dalam pengembangan penyelidikan. Namun, petunjuk awal menyebutkan barang tersebut berasal dari Malaysia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa SP bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan internasional yang selama ini menyusupkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
“Penanganan kasus ini akan kami kembangkan dengan menggandeng lintas wilayah dan mungkin otoritas pusat, karena adanya dugaan keterlibatan sindikat lintas negara,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, SP harus menghadapi jerat hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Barang bukti lain yang disita turut memperkuat indikasi bahwa SP adalah pelaku utama dalam jaringan lokal. Masing-masing dua 2 bungkus besar sabu kemasan merek China, dua bungkus tepung terigu untuk penyamaran, satu timbangan digital
1 unit HP Samsung
, satu tas ransel, serta puluhan saset kosong berbagai ukuran.
“Kalau sabu ini sampai beredar, kita bisa membayangkan kerusakan yang ditimbulkannya. Sekitar 30.000 orang bisa menjadi korban,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam kesempatan yang sama, aparat Polres Pinrang menegaskan bahwa wilayah mereka tidak lagi menjadi lokasi utama peredaran narkoba. Fakta bahwa sabu tersebut hendak dikirim ke Morowali menunjukkan adanya pergeseran fungsi. Pinrang kini lebih sering dijadikan lokasi transit atau titik persinggahan sementara.
“Dulu, kuburan Cina dan belakang Stadion Bau Massepe dikenal sebagai sarang peredaran narkoba. Tapi sekarang tidak lagi. Itu menunjukkan efek jera dari penindakan yang konsisten dan berkelanjutan,” kata Kasi Humas Polres Pinrang.
Pihak kepolisian juga mengisyaratkan kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar. Tujuannya jelas, menghancurkan sistem permodalan yang menjadi tulang punggung peredaran narkoba.
Polres Pinrang menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dengan tindakan represif semata. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dianggap kunci utama. Polisi mengajak seluruh elemen, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pelajar dan orang tua untuk menjadi garda depan dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen tidak hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga membentengi generasi muda kita dari racun narkoba. Ini bukan semata tugas polisi, ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres Pinrang. (ady/b)

