MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp6,5 miliar pada periode 2022-203.
Dari ketiga tersangka yang terseret dalam kasus ini, satu diantaranya merupakan oknum pegawai BUMN berinisial ATP. Sementara dua lainnya adalah perempuan, masing-masing AH dan ER.
Penetapan tersangka terhadap ATP diumumkan di kantor Kejati Sulsel, Jumat (11/7). Sementara AH dan ER, pengumumannya dilakukan sehari sebelumnya, yakni Kamis (10/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ATP sebagai saksi, lalu kemudian melaksanakan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi didampingi jajaran Pidsus Kejati Sulsel saat konferensi pers, kemarin.
Penetapan status tersangka, lanjut Soetarmi, dilakukan berdasarkan surat Kajati Sulsel Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Usai Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka ATP langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.
Soetarmi juga menerangkan modus dan peran ATP dalam kasus ini. Pada kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, telah ditemukan indikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit nasabah.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” ungkap Soetarmi.
Ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo. Padahal calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,” terang Soetarmi lagi.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan AH dan ER sebagai tersangka. Mereka merupakan calo atau pihak ketiga yang meraup keuntungan dalam pencairan kredit di salah satu bank BUMN di Kota Makassar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Jabal Nur, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023. Ketika itu ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses pencairan kredit.
Karena perbuatannya, tersangka ATP dijerat dengan pasal primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil terkait kasus ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
(yus)

