MAKASSAR, BKM — Sebanyak 130 ribu warga miskin di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis, setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan.
Hal ini merupakan imbas dari perubahan acuan data kemiskinan nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Pada bulan Juni lalu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia.
Melalui surat resmi bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 itu, Gus Iful menyampaikan bahwa kebijakan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kini tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemadanan data antara DTKS dan DTSEN menunjukkan, lebih dari 5 juta peserta PBI sebelumnya tidak ditemukan dalam basis data DTSEN.
Sementara sekitar 2,3 juta lainnya tercatat dalam DTSEN. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, mereka dikategorikan sudah sejahtera.
Sehingga, total ada 7,3 juta peserta dihapus dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI secara nasional. Termasuk diantaranya 130 ribu warga di Sulsel yang sebelumnya mendapatkan manfaat BPJS gratis dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Abd Malik Faisal, membenarkan bahwa terdapat sekitar 130 ribu warga di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
“Dari total 3,3 juta penerima bantuan iuran di Sulsel, sekitar 130 ribu datanya dihapus. Ini karena mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk dibantu, baik karena sudah meninggal, ada duplikasi data, atau sudah dinilai sejahtera,” ujar Malik di kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/7).
Malik menjelaskan, pembersihan data ini dilakukan setelah Kemensos yang menghapus DTKS dan menggantinya dengan sistem baru yang disebut SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Sistem ini kini terhubung dengan basis data DTSEN yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Bukan hanya mereka yang tergolong miskin.
“DTKS dulunya hanya memuat data orang miskin. Sementara DTSEN memuat semua penduduk dengan klasifikasi desil atau peringkat sosial ekonominya. Dari situ kita bisa lihat siapa saja yang betul-betul layak menerima bantuan,” jelas Malik.
Kebijakan migrasi dari DTKS ke DTSEN adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi.
Dengan DTSEN, pemerintah berharap bisa mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat dan dinamis.
Namun demikian, transisi ini membutuhkan perhatian ekstra, terutama dalam hal komunikasi kebijakan kepada publik dan verifikasi lapangan yang cermat. Jika tidak, masyarakat rentan justru bisa menjadi korban dari kesalahan sistem atau kekeliruan dalam pemutakhiran data.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam melakukan pendataan dan pengawalan terhadap masyarakat prasejahtera yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Malik menyebutkan, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisiensikan anggaran bantuan sosial dan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Data penerima bantuan harus akurat. Tidak boleh lagi ada warga yang sebetulnya mampu tapi masih menerima bantuan iuran. Pemerintah tidak ingin program ini disalahgunakan,” tegasnya.
Meski bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di lapangan.
Banyak warga yang merasa belum mampu secara ekonomi, tetapi mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Sejumlah pihak memang menilai migrasi data yang masif ini berpotensi menimbulkan celah dan menyebabkan warga miskin tercecer dari sistem jaminan sosial.
Apalagi belum semua masyarakat paham dengan sistem baru dan proses pembaruan data sosial ekonomi. (jun)

