pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Tersangka

IST TERSANGKA-Kajari Bantaeng Satria Abdi merilis penetapan tersangka terhadap Camat Tompobulu berinisial AZ, Selasa (15/7).

BANTAENG, BKM — Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng berinisial AZ (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15/7).
Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng Satria Abdi didampingi Kasi Pidsus Andri Zulfikar, dan Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi mengatakan, AZ ditersangkakan dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.

Dijelaskan Kajari, AZ diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Plt Kades. “Dia menyimpan dana desa di rekening pribadinya,” ungkapnya.
Dijelaskan Kajari, AZ menerima dana sebesar Rp700 juta lebih sebanyak dua kali. Yakni, dengan cara tunai sebesar Rp200 juta lebih. Sisanya, ditransfer ke rekening pribadinya.

Kajari mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa AZ menguasai dana desa sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Atas perbuatannya, AZ diancam pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama seumur hidup. “Dia diancam paling rendah lima tahun dan paling lama seumur hidup”, jelasnya.

Dikemukakan Kajari, bahwa untuk saat ini baru AZ yang ditetapkan sebagi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Kajari mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN, khususnya lingkup Pemkab Bantaeng, agar tidak menyimpan anggaran negara di rekening pribadinya walau Rp 1 pun.

Sekadar diketahui, AZ baru sebulan lebih menjabat Camat Tompobulu. Dia dilantik 2 Juni lalu. Sebelum menjabat camat, AZ sudah menjadi Plt Kades Pattallassang karena kadesnya berhalangan tetap. (wam/b)



×


Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link