GOWA, BKM — Setelah hampir sebulan lamanya buron dari buruan polisi, seorang pria bernama IJ (43) akhirnya ditangkap polisi dari Satuan Unit Reskrim Polsek Bontonompo, wilayah hukum Polres Gowa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7) pukul 02.00 Wita di rumah IJ dalam wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), Kabupaten Gowa.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan dari terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit gawai, masing-masing satu unit HP VIVO Y21s warna biru (IMEI 1: 862194050352980, IMEI 2: 862194050352960), satu unit HP merk VIVO Y03 warna hitam (IMEI 1: 866707079479815, IMEI 2: 866707079479807), dan satu unit tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.
Barang bukti ini adalah hasil jarahan pelaku IJ dari rumah korban Y (34) di Dusun Pannujuang, Desa Jipang. Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Senin (30/6) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Usai kecurian, korban Y langsung membuat mengadu ke polisi dengan bukti laporan Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa tertanggal 30 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan kronologi aksi pelaku IJ. Disebutkan, IJ diduga memanjat rumah korban dari bagian belakang dan masuk ke dalam kamar. Ia kemudian mengambil
barang berharga milik korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.365.000. Barang bukti dan pelakunya telah kita amankan. Sekarang dalam proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP Bahtiar
.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Tak ada ampun untuk penjahat, ” tegas AKP Bahtiar. (sar)

