MAKASSAR, BKM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat, hingga saat ini terdapat 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan mengundurkan diri sebelum dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 32 orang ini sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II bersama 2.692 orang lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, 32 orang itu dianggap mengundurkan diri atau gugur karena tidak melakukan submit dan tidak mengisi daftar riwayat hidup sebagai salah satu syarat setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga. Sekarang kondisi terakhir 32 orang, di tahap II. Itu kan tidak dianggap, lumayan berkurang. (Statusnya) dianggap mengundurkan diri, selesai, gugur,” kata Erwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan, dengan berkurangnya jumlah PPPK Tahap II ini bisa dialihkan anggarannya ke PPPK paruh waktu.
“Jadi kita hitung ulang lagi apakah memungkinkan penganggaran yang harusnya diambil di PPPK Tahap II bisa mengkompensasi PPPK paruh waktu,” ungkap Erwin.
Erwin menyebut, saat ini pihaknya sementara fokus untuk melakukan verifikasi dan validasi data PPPK Tahap II. Menurutnya, pengusulan PPPK paruh waktu ini akan paralel dengan PPPK Tahap II yang akan diberikan SK-nya Oktober mendatang.
“Intinya kami selesaikan dulu PPPK Tahap II. Kalau mengenai deadlinenya kita paralel saja sambil selesaikan PPPK tahap dua. Kan sesuai target kita maunya selesai di Oktober. PPPK paruh waktu pun kita tetap paralelkan jalan,” tutupnya.
Diketahui, sebanyak 2.724 PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi lalu. Dengan adanya 32 orang yang dinyatakan mengundurkan diri, tersisa 2.692 orang PPPK Tahap II. (jun)

