MAKASSAR, BKM — Panitia Seleksi Dewan Pengawas (Pansel Dewas) dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Ketua Pansel Zainal Ibrahim menyebut, sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos untuk melaju ke tahap wawancara akhir bersama Wali Kota Makassar.
Dalam pengumuman bernomor 005/049/PANSEL/IX/2025, disebutkan nama-nama yang lulus adalah calon direksi dan dewas dari lima BUMD strategis.
Pada Perumda Air Minum, ada empat nama calon direksi yang lolos seleksi, yakni Afdalyana Rachman, Andi Januar Jaury Dharwis, Dr. Hamzah Ahmad, hingga Salahuddin Kasim. Andi Januar yang pernah tercatat sebagai anggota DPRD Sulsel bersaing dengan Hamzah Ahmad yang saat ini menduduki posisi sebagai Plt Dirut PDAM Makassar.
Sementara di Perumda Parkir, ada Adi Rasyid Ali, Andi Ryan Adriyanto, Christopher Aviary, dan Syafri Hafid. Adapun di Perumda Pasar Makassar Raya terdapat nama Aimansyah, Ali Gauli Arief, Irfan Darmawan, Rusli Patara.
Di Perumda Terminal Makassar Raya, tercantum nama Elber Makbul Amin, Hj. Lisdayanty Sabri, M. Syachrul Maulana. Sementara itu, nama yang berhasil melangkah untuk PT BPR Kota Makassar, yakni Rafika Rijal dan
Rike Handrivany Burhanuddin.
Sedangkan untuk posisi dewan pengawas di PDAM, nama-nama yang lulus adalah Andi Syahrum, Andi Taufiq Aris, A Zulkifly, dan Wirda Fauzah. Di Perumda Parkir, ada nama calon dewas Affandy Ibrahim, Amir Hamzah Karim, Andi Asminullah, dan Muharram Madjid.
Perumda Pasar, nama calon dewas yakni Amriana Aris R Pongpalilu, Evi Aprialti, dan Samsul Raga. Perumda Terminal, yakni Muhammad Irwan Tamsul, Muhammad Rheza, dan Wawan Purnawan.
Sementara untuk Badan Perkreditan Rakyat (BPD), tidak ada komposisi Dewas, namun komisaris. Hanya ada satu nama yang diajukan Pansel untuk posisi itu, yakni Entjiek Q Djunaidy.
Seluruh peserta yang lolos mengikuti tahapan wawancara akhir bersama Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat yang dilaksanakan, Rabu 10 September 2025 di Ruang Kerja Wali Kota Makassar.
“Hasil yang ditetapkan ini sudah melalui tahapan panjang dan objektif, sehingga tidak bisa dipersoalkan,” tegas Zainal Ibrahim.
Seleksi pengisian jabatan di tubuh BUMD Makassar ini diharapkan mampu menghadirkan figur-figur kompeten yang bisa membawa perusahaan daerah lebih profesional, sehat secara keuangan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Muhammad Amri menjelaskan, tahapan akhir adalah wawancara dengan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Usai wawancara, wali kota dan wawali akan memutuskan komposisi direksi di masing-masing BUMD.
“Setelah wawancara akhir, akan ada pengumuman struktur direksinya, siapa yang direktur utama, siapa yang direktur personal, siapa yang direktur umum, dan seterusnya,” kata Amri.
Dia menekankan, untuk menyeleksi 33 nama dari 177 orang yang dinyatakan lulus berkas, bukan persoalan mudah.
“Dari awal tahapan administrasi kita mulai dulu, setelah administrasi kan keluar 177 nama. Merekalah yang berhak uji kelayakan dan kepatutan. Terdiri dari psikologi, ujian tertulis keahlian, makalah, dan sebagainya wawancara,” imbuhnya.
Pelaksanaan UKK ini sudah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 7 September 2025 lalu.
“Nah, hasil dari UKK ini, dari 177 nama, yang memenuhi angka sesuai dengan Permendagri 37 2018 itu ada 33 orang. Mereka itulah yang mengikuti tahap wawancara akhir bersama Wali Kota selaku Kuasa
Pemegang Mandat di BUMD Kota Makassar,” kata Amri.
Pengumuman hasil wawancara akhir dengan wali kota dan wakil wali kota rencananya akan dijadwalkan hari ini, Kamis (11/9). “Jadi besok (hari ini), kita sudah akan mengetahui di komposisi direksinya, direktur utama siapa, keuangan siapa, dan seterusnya,” imbuh Amri.
Untuk agenda pelantikan, lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Apalagi untuk pelantikan direksi PDAM, harus mendapat ijin khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara nama-nama calon direksi dan komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus dilaporkan terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk PDAM, seluruh calon direksi yang sudah melalui tahapan wawancara dengan Pak Wali Kota, itu akan dikirimkan ke Kementerian Negeri untuk mendapatkan pertimbangan. Kalau untuk BPR, hasil dari wawancara akhir kita akan kirimkan ke OJK untuk diuji pembalik, setelah itu bisa dilantik,” beber Amri.
Dia menambahkan, hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, tentang Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Selain itu, seluruh jajaran direksi yang terpilih harus mengantongi sertifikasi air. (rhm)

