pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anggota DPRD Makassar Resmi Miliki Kantor Sementara

‎MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM–Setelah melewati proses panjang pasca insiden kebakaran yang melanda kantor DPRD Kota Makassar di Jalan AP Petta Rani, kepastian lokasi kantor sementara akhirnya terjawab. Sekretariat DPRD Makassar resmi menandatangani kesepakatan dengan pihak Perumnas Regional 7 untuk menempati Gedung eks Perumnas Hertasning.‎


‎Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara sekaligus penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, bersama Kepala Perumnas Regional VII Sulsel, Fransiska Limbong, dan disaksikan sejumlah pejabat terkait.‎
‎Sebelum penetapan ini, DPRD sempat meninjau beberapa lokasi alternatif, mulai dari eks Kampus Universitas 17 Agustus, kantor BBPMP Sulsel, hingga eks Mall GTC. Namun setelah melalui serangkaian pertimbangan, pilihan akhirnya jatuh pada Gedung Perumnas yang terletak di Jalan Hertasning, Makassar.‎


‎”Dengan adanya berita acara ini, DPRD Makassar sudah memiliki kepastian lokasi untuk berkantor. Kami berharap pihak Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain,” ungkap, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD, Andi Rahmat Mappatoba.‎
‎Ia menambahkan, biaya sewa gedung telah dipastikan aman karena sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Meski demikian, Rahmat mengakui gedung tersebut masih memerlukan sejumlah perbaikan teknis seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Sesuai kesepakatan, seluruh perbaikan akan ditanggung oleh pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Makassar.


‎‎Di sisi lain, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, menegaskan bahwa nilai sewa yang disepakati sudah bersifat final dan mencakup semua biaya tambahan. “Angka sewa sudah all in, mulai dari PPN, asuransi all risk, hingga biaya notaris. Tidak akan ada tambahan beban lain di kemudian hari. Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung kelancaran aktivitas DPRD,” ujarnya.


‎‎Fransiska juga mengakui proses negosiasi sempat berjalan alot karena Perumnas menerima minat dari penyewa lain. Namun, setelah ada instruksi langsung dari Direksi Pusat untuk memprioritaskan DPRD, pembahasan dipercepat hingga lahir kesepakatan final.


‎‎Berdasarkan berita acara, ruang yang disewa mencakup luas bangunan 1.611 meter persegi dengan lahan 3.493 meter persegi. Kontrak berlaku selama satu tahun penuh, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Nilai kesepakatan mencapai Rp604,6 juta, dengan pembayaran dijadwalkan bulan Oktober mendatang.


‎‎Langkah ini menandai babak baru perjalanan DPRD Kota Makassar setelah kehilangan gedung utama akibat kebakaran. Meski harus menyesuaikan diri dengan kondisi kantor sementara, diharapkan aktivitas kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal. (ita)



×


Anggota DPRD Makassar Resmi Miliki Kantor Sementara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link