MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan lelang 99 kendaraan dinas melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Lelang akan dilaksanakan, Rabu 24 September 2025.
Pemenang lelang akan diumumkan setelah akhir penawaran. Selanjutnya, pemenang lelang akan diberi waktu selama lima hari untuk melunasi barang tersebut. Puluhan kendaraan yang akan dilelang saat ini berada di Kantor Brigade Siaga Bencana (BSB) Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Sulsel Murniati, mengaku Pemprov telah mengeluarkan pengumuman untuk lelang randis tersebut. Untuk harganya disesuaikan dengan kondisi kendaraan.
”Sudah ada pengumumannya untuk dilakukan lelang. Untuk surat kepemilikan kendaraan semua lengkap. Sudah ada surat dari Dirlantas. Tidak mungkin bisa dilelang kalau tidak lengkap surat suratnya. Soal kondisi kendaraan sudah kita sesuaikan dengan harga. Kalau kondisinya bagus dan baik nilainya juga lebih sedikit mahal, jadi harga itu dikondisikan unitnya,” ungkap Murniati, saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2025.
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka atau open bidding menggunakan aplikasi lelang internet. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri.
Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2 persen selambat-lambatnya lima hari kerja, terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Bila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke negara. (jun)

