MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Warga Antang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini bersatu mengadang upaya perampasan aset. Wali Kota Munafri Arifuddin pun menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya hukum yang tengah dihadapi Pemkot terkait dugaan praktik mafia tanah atas aset di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Lahan tersebut merupakan sisa aset Pemkot yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik.
Hal ini mengemuka saat perwakilan warga Antang melakukan audiensi dengan Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu 17 September 2025. Munafri menegaskan akan terus mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat. “Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” tegasnya.
Dengan begitu Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.
“Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, salah satu tokoh masyarakat Antang, Aladin memaparkan bahwa persoalan ini bermula sejak 1998, ketika seorang ahli waris bernama Basu Dego menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi oleh dua pihak keluarga di Antang.
Namun, sebelum Pemkot mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan 17.000 meter persegi untuk ahli waris, dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
“Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah,” jelas Aladin.
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain yang berbeda, mereka kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik Pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar, Pemkot dinyatakan kalah. Warga meminta Wali Kota untuk mengawal proses hukum ke tahap selanjutnya agar aset publik tetap terjaga.
Lahan 11.000 meter persegi ini selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat Antang. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan. Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idulfitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.
“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aladin.
Warga berharap Pemkot memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.
“Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang,” tandasnya. (*)

