BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi menyetop kontrak tenaga honorer atau Laskar Pelangi per 1 Oktober 2025 mendatang. Akibat penghentian tersebut, sebanyak 263 tenaga honorer Laskar Pelangi tidak lagi bekerja dan berstatus pegawai di Pemkot Makassar.
Laskar Pelangi yang masih tersisa tersebut adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Jika ingin tetap bisa mengabdi di Pemkot Makassar, ada skema atau peluang yang ditawarkan. Mereka bisa mendaftar lewat jalur Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda usai rapat dengan Asisten III, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kabag ULP, Selasa 23 September 2025 menerangkan, pihaknya memberi kesempatan bagi Laskar Pelangi yang ingin menjadi tenaga PJLP di Pemkot Makassar.
“Jadi per 1 Oktober, sudah tidak ada lagi pegawai honorer berstatus Laskar Pelangi. Sudah disetop,” ujarnya.
Walaupun sudah ada mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Zulkifly, namun Laskar Pelangi yang tersisa adalah mereka yang tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan. Ada yang tidak tidak ikut seleksi dan beberapa alasan lainnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar sudah membuka PJLP untuk tenaga operasional 24 jam. Zul melanjutkan penjelasannya, Pemkot Makassar dalam waktu dekat akan segera membuka kembali PJLP tahap kedua untuk tenaga operasional dan administrasi. Kuota yang dibuka, masih menunggu usulan kebutuhan dari kepala OPD.
“Kita akan buka sesuai kebutuhan OPD. Kami masih tunggu usulan,” ujar mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) itu.
Dia menyebutkan, untuk data sementara, sudah ada sekitar 512 kuota yang akan disiapkan. Namun angka itu masih fluktuatif dan belum final karena masih menunggu usulan dari OPD.
Untuk penggajian, lanjut Zul, pihaknya sudah menyiapkan anggaran melalui APBD. Kontrak kerja PJLP itu akan berlaku satu tahun. Sesuai mekanisme, mereka yang ingin mendaftar lewat jalur PJLP harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu mengatakan untuk proses pendaftaran PJLP, segera akan dibuka setelah seluruh OPD mengajukan kebutuhannya.
Wanita yang akrab disapa Memi itu menerangkan, yang akan menjadi perhatian Pemkot Makassar adalah usulan dari keluarga almarhum Abay yang meminta ada keluarga mereka yang diakomodir menjadi pegawai
Pemkot Makassar.
“Kami akan akomodir melalui PJLP. Kami akan komunikasi dengan keluarga almarhum Abay. Jadi yang bersangkutan sudah harus persiapkan NIB,” kata Memi.
Dia menambahkan, penerimaan PJLP akan dilaksanakan setelah seluruh PPPK paruh waktu sudah mengantongi SK. (rhm)

