GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa selama lima tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Gowa pada Rabu sore 1 Oktober 2025.
Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan didampingi oleh dua hakim anggota, Annar yang duduk di kursi pesakitan lantaran terbukti berperan penting dalam kasus uang palsu yang viral pada Desember 2024 lalu, mendengarkan dengan seksama.
Annar didakwa menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu. Kala itu untuk keperluan ikut pilkada Sulsel, namun tak berhasil masuk sehingga pencetakan dibatalkannya. Dari dakwaan menyuruh mencetak itulah, pengusaha ternama Sulsel inipun dijerat hukum hingga akhirnya majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara.
”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama lima tahun penjara dan masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Dyan dalam amar putusan.
Selain masa tahanan lima tahun penjara, vonis untuk Annar disertai harus membayarkan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Diuraikan oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha, perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Dyan juga menjelaskan, pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John sebelumnya karena adanya relasi kekuasaan. Diketahui bahwa baik Syahruna dan John merupakan karyawan Annar sehingga mereka dianggap melindungi atasannya.
Hakim Dyan juga mengatakan bahwa dalam persidangan, Syahruna dan John dianggap memberikan keterangan untuk melindungi atasannya. Majelis hakim menegaskan, produksi uang palsu di rumah terdakwa Annar tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa Annar sendiri.
“Pembelian tinta, kertas serta mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal dibeli dengan harga lebih mahal. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak bayar denda maka hukuman ditambah tiga bulan penjara lagi,” terang Hakim Dyan.
Hal yang memberatkan terdakwa Annar sehingga divonis selama lima tahun, karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara. Selain itu, selama persidangan terdakwa Annar dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan, sebut Hakim Dyan, karena terdakwa belum pernah merasakan keuntungan dari produksi uang palsu tersebut.
Usai kliennya divonis lima tahun, kuasa hukum Annar, yakni Andi Jamal Kamaruddin menegaskan bahwa tidak sependapat dengan putusan hakim. Andi Jamal Kamaruddin mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Semua yang dibacakan majelis hakim memang betul tapi kami segera banding. Bahwa ada transferan uang, transferan itu adalah untuk keperluan alat peraga,” jelas Andi Jamal Kamaruddin usai sidang putusan.
Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini. “Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama. Posisi Annar hanya meminta Syahruna untuk mencetakkan untuk keperluan maju di pilkada. Dan kalau ada pencetakan kemudian itu bukan sepengetahuan klien kami,” tandas Andi Jamal Kamaruddin. (sar)

