pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejaksaan Sinjai Diuji: Dugaan Korupsi IPAL Lambat, Pengamat Hukum Curiga Ada Upaya Pengaburan Kasus

Kantor kejaksaan negeri sinjai

SINJAI,BKM– Penyelidikan Kejaksaan Negeri Sinjai terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 Puskesmas dan Labkesda tahun 2017 kini memasuki babak krusial.

Proyek senilai miliaran rupiah yang sejak awal dilaporkan tidak berfungsi ini memicu pertanyaan publik dan sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum.

Penyelidikan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek. Sejauh ini, kurang lebih 30 orang telah dimintai keterangan, termasuk 16 Kepala Puskesmas. Dua pejabat Dinas Kesehatan, Erwin (PPK) dan Iwan (Pokja), menjadi nama yang disorot karena diduga memegang peran sentral dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran.

Iwan Dikabarkan Sudah Dua Kali Diperiksa Fakta lapangan menunjukkan proyek IPAL itu mangkrak sejak 2017.

Penelusuran mengindikasikan Iwan (Pokja) disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur atau penentu berbagai keperluan proyek, termasuk komunikasi dengan vendor. Informasi juga menyebutkan konsultan perencana dan pengawas hanya mendapatkan anggaran Rp 100 juta.

Terkait perannya, Iwan dikabarkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Sinjai sebanyak dua kali. Namun, Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman. Pemanggilan ulang kepada para Kepala Puskesmas, yang diinstruksikan membawa dokumen penting, tertuang dalam surat resmi Kejari Sinjai tertanggal 24 September 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Sinjai, Tomy, membenarkan proses yang berjalan. “Pemeriksaan masih berjalan, hari ini pemanggilan 9 Kapus 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” ungkap Tomy.

Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tomy Aprianto, SH, menegaskan belum lama ini saat dihubungi oleh BKM, mengatakan bahwa agenda ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan, hari ini pemanggilan 9 kapus 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” ungkap Kapsul Tomy, Kasi Pidsus Kejari Sinjai.

Pengamat hukum waspadai dugaan pengaburan Kasus Meskipun puluhan orang telah diperiksa dan waktu penyelidikan berjalan cukup lama, belum adanya penetapan status hukum dalam kasus ini menimbulkan keraguan. Status penyelidikan kasus IPAL yang diduga janggal ini kini dipertanyakan publik.

Dedi Rawan, S.H., M.H., selaku pengamat hukum, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya progres penanganan kasus ini.

“Jika kita melihat lamanya proses penyelidikan ini, publik wajar mempertanyakan statusnya. Apalagi ini kasus dugaan korupsi proyek mangkrak yang merugikan negara. Kami menilai, dugaan kuat ada upaya pengaburan kasus di balik proses yang berlarut-larut. Kejaksaan harus berani bersikap transparan dan segera menegaskan status hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terkikis,” tegas Dedi Rawan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sinjai terkait rincian materi pemeriksaan Iwan dan perkembangan status penyelidikan kasus ini.




×


Kejaksaan Sinjai Diuji: Dugaan Korupsi IPAL Lambat, Pengamat Hukum Curiga Ada Upaya Pengaburan Kasus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link