PALOPO, BKM — Pemerintah Kota Palopo bersama Forum Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan Monev dilaksanakan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Palopo, Senin, 13 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Universal Coverage Jamsostek) di Kota Palopo.
Acara ini dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Palopo, sekretaris daerah Kota Palopo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan OPD lingkup Kota Palopo.
Dalam sambutannya, kepala Kejaksaan Negeri Palopo menegaskan, pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Ia menyampaikan komitmen Kejari Palopo untuk mendukung penuh program pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo menyampaikan, pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, saat ini telah ada tenaga kerja yang iurannya ditanggung melalui APBD Kota Palopo dan telah menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Per September 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek di Kota Palopo tercatat sebesar 67.24 persen dari target Tahun 2025 yang ditetapkan yakni sebesar 82.76 persen.
Hal ini menunjukkan, meskipun telah terjadi peningkatan, masih diperlukan upaya bersama yang lebih intensif dari seluruh pihak terkait untuk mencapai target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayah ini.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Palopo dan peran aktif Kejari Palopo dalam mendorong pelaksanaan Inpres ini.
”Kolaborasi yang terbangun saat ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Palopo. Kami berharap seluruh perangkat daerah dan stakeholder lainnya ikut mendorong percepatan pendaftaran tenaga kerja, baik formal maupun informal, agar terlindungi dari risiko kerja,” ujar Haryanjas Pasang Kamase.
Ia juga menambahkan bahwa manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan sudah banyak dirasakan masyarakat, mulai dari santunan kematian, beasiswa anak peserta, hingga manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif di Kota Palopo. (mir)
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Palopo Gelar Kegiatan Monev Pelaksanaan Inpres No.2 Tahun 2021
×

