BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Tidak lama lagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghelat pemilihan ketua RT/RW. Berbagai persiapan sudah dilakukan. Termasuk meminta masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang punya pengalaman dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. Pemkot meminta KPU untuk ikut terlibat dalam menyusun dan membuatkan format pemilihan ketua RT/RW.
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar secara khusus menemui Wali Kota Makassar, Rabu (15/10) untuk membahas pemilihan ketua RT/RW.
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat berjanji akan membantu Pemkot Makassar dalam menyusun format pemilihan. Namun, sebelum itu, KPU terlebih dahulu akan mempelajari Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemilihan RT/RW.
“Soal petunjuk teknis atau juknisnya, kami masih tahap diskusi. Nanti kami akan pelajari dulu rujukannya, yakni perwali pemilihan RT/RW,” ungkap Yasir usai peremuan.
Dia melanjutkan, gambaran teknis mekanisme pemilihan yang akan dilakukan hampir sama dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Mulai dari proses sosialisasi, pendaftaran, pencalonan, kampanye, sampai pemilihan.
Selanjutnya, terkait tempat pemungutan suara (TPS), kata Yasir, instrumennya sedikit berbeda. Karena yang menyalurkan hak pilih adalah perwakilan satu orang per satu KK, maka TPS diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar untuk mengaturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Andi Anshar menjelaskan pemilihan ketua RT/RW direncanakan dilaksanakan bulan November mendatang. Dengan estimasi semua tahapan yang dilalui sekitar satu bulan, maka ketua RT/RW terpilih sudah bisa ditetapkan pada Desember 2025 mendatang.
Dia melanjutkan, berdasar data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan ketua RT ini disesuaikan dengan jumlah KK sebagai pemilik hak suara. “Tercatat sebanyak 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara,” kata Anshar.
Adapun kebutuhan teknis di lapangan, kata Anshar, meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi. Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.
Pj Ketua RT/RW Bisa Definitif
Ada perkembangan terbaru dari pemilihan ketua RT/RW kali ini. Jika sebelumnya penjabat RT/RW dilarang untuk ikut kontestasi pemilihan, sekarang terbuka peluang mereka bisa menjadi definitif. Itu bisa saja terjadi jika tidak ada calon ketua RT/RW yang ingin ikut pemilihan.
“Kalau tidak ada calon yang ikut pemilihan, pj ketua RT/RW bisa langsung diangkat secara definitif tanpa melalui pemilihan lagi,” ungkap Anshar.
Pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak ini menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.
Sebagai langkah awal, pada Senin mendatang, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Terkait struktur pelaksana, Anshar menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, terdapat tiga unsur utama yang akan terlibat dalam penyelenggaraan, yakni panitia pelaksana, panitia pemilihan, dan petugas TPS.
“Panitia pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, panitia pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan petugas TPS akan bertugas langsung di tempat pemungutan suara,” jelasnya.
Untuk menjamin keterbukaan dan integritas proses, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Masyarakat diimbau ikut aktif mengawal jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan, termasuk politik uang.
Pengawasan diharapkan melibatkan seluruh warga untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi ini. Termasuk jika terjadi politik uang.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada panitia pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.
“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pemilihan ketua RT/RW ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.
Munafri menekankan pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW harus berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel, yakni KPU.
Appi menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan.
“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.
Sebagai landasan hukum, Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.
Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan. (rhm)

