GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Tim Jatanras Satreskrim dan personel Satuan Intelkam Polres Gowa berhasil membekuk empat pelaku yang melakukan pembusuran pada Rabu malam, 15 Oktober 2025. Sebelumnya, pada Selasa 14 Oktober 2025, mereka beraksi dan memanah satu orang korban.
Para terduga pelaku dibekuk tak cukup sehari usai melakukan aksinya. Mereka yang dibekuk adalah Fa (19) dan Ak (19), masing-masing bekerja sebagai buruh harian. Sedang dua orang lainnya adalah HS (14) dan AH (16) yang masih duduk di bangku sekolah. Keempatnya diciduk di lokasi berbeda, masing-masing di Makassar dan Samata, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman merilis pengungkapan kasus ini. Ia mengapresiasi para personelnya karena melakukan gerak cepat dan tanpa lama berhasil meringkus keempatnya, meski masih ada dua anggota mereka kini menjadi buronan polisi. Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian penyerangan para pelaku.
“Dalam tempo kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan empat pelaku. Mereka adalah para pelaku aksi busur panah,” kata Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy.
Ia berjanji akan menindak tegas siapapun pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan di wilayah Gowa. Pihaknya pun akan mengoptimalkan pencarian jejak dua pelaku yang masih buron.
Dari aksi penyerangan menggunakan busur panah, seorang pria menderita luka serius pada lengan dan leher. Saat ini korban masih dirawat intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Iya, korban masih dirawat di rumah sakit dan sudah menjalani operasi. Kondisinya saat ini sudah stabil,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, keempat terduga pelaku kini sedang diproses di penyidik Unit Reskrim. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Saat penangkapan, para pelaku sempat melawan petugas. Sehingga dua pelaku, Fa dan Ak diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Motif penyerangan menurut pengakuan para pelaku, mereka tersinggung saat korban menggeber-geber motornya. Kami terus mendalami kemungkinan masih ada TKP lainnya. Unit Jatanras saat ini masih mengumpulkan informasi tambahan. Jika ada kaitan dengan TKP lain, kami akan koordinasikan dengan Polrestabes Makassar,” jelas AKP Bahtiar.
Satu dari empat pelaku yang diperiksa mengakui jika aksi membusur korban itu dilakukannya karena kesal terhadap korban yang terus menggeber motor saat sedang berkendara.
Kepada para pelaku, Kapolres berharap setelah menjalani masa hukuman nanti, maka harus berubah dan menjadikan hukuman sebagai pembelajaran. “Jangan buat masyarakat Gowa resah. Kalau memang kalian merasa orang Gowa seharusnya kalian menjaga Gowa,” pinta Kapolres saat memberikan pengarahan kepada para pelaku, yang akan dikenakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Wabup Jenguk Korban
Sementara itu, Kamis (16/10), Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin datang menjenguk korban
di rumah sakit. Remaja usia 19 tahun bernama Saiful Haeruddin, warga Buttadidia, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu ini sempat nyaris kehilangan nyawa setelah di bagian lehernya tertancap anak panah besi yang dilakukan Fa dan kawan-kawannya.
Darmawansyah memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang layak dengan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah.
“Saya sudah melihat langsung kondisi korban. Alhamdulillah, sudah tertangani dan operasinya berjalan baik. Korban memang masuk sebagai pasien umum sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Melihat kondisi keluarga yang tidak mampu, kami langsung mencari solusi agar bisa segera ditangani. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” kata Darmawangsyah didampingi Pjs Direktur RSUD Syekh Yusuf dr Gaffar T Karim.
Ibunda Saiful, yakni Ani berterima kasih atas respons pemerintah kabupaten terhadap kondisi yang dialami putranya. “Kami berterima kasih atas kunjungan Bapak Wabup Gowa. Terima kasih biayanya ditanggung pemerintah karena saya tidak punya biaya sebesar itu untuk operasi, tapi dibantu pemerintah. Allhamdulliah sudah ditangani sekarang,” kata Ani haru. (sar)

