GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menggiring tiga wanita yang diduga pelaku pengeroyokan seorang perempuan penjual kue yang viral di medsos pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di pusat penjualan kue putu di Tanetea, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Usai dikeroyok oleh A, korban D lalu melaporkan apa yang dialami ke polisi.
Ada tiga wanita pelaku pengeroyokan. Dalangnya diketahui berinisial A yang kala itu mengajak dua rekannya yang lain. Sementara korban bernama D jadi korban penyerangan ketiga wanita yang mendatanginya.
Informasi dari warga sekitar lokasi kejadian, pelaku A dengan korban D merupakan dua wanita saling mengenal. Namun, posisi keduanyalah yang menjadi pemicu masalah. A merupakan istri sah dari lelaki berinisial G. Sedang korban D adalah mantan istri G.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian yang dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025 membenarkan jika korban D dan pelaku A saling mengenal. Itu diketahui setelah polisi menyelidiki status korban maupun pelaku.
Diketahui, korban merupakan mantan istri dari seorang pria bernama G, sementara pelaku utama diketahui sebagai istri kedua (sah) dari pria yang sama.
Akibat pengeroyokan A bersama dua rekannya tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
“Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan itu sudah kami amankan. Kasusnya memang sempat viral di medsos. Ketiga pelaku kami tangkap di dua tempat berbeda yakni di Bajeng dan Bontonompo pada Minggu (19/10) lalu,” terang Ipda Andi Muh Alfian.
Kanit Resmob menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut. Menurutnya, perseteruan antara keduanya diduga dipicu oleh unggahan korban di media sosial yang dianggap telah merendahkan dan menjatuhkan harga diri pelaku.
“Motifnya karena sakit hati, merasa tidak terima dengan postingan korban di media sosial yang dianggap merendahkan pelaku. Dari peristiwa ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Para terduga pelaku ini masih menjalani pemeriksaan di bagian Satreskrim,” kata Kanit Resmob. (sar)

