TAKALAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Takalar. Mereka adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reki Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Permohonan itu bersamaan diajukan melalui kuasa hukum keduanya, Prawidi Wisanggeni pada Selasa malam, 28 Oktober 2025. ”Jadi, kami sudah sampaikan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dua klien kami,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sejak Senin malam, 27 Oktober 2025, dua legislator perempuan tersebut menjalani penahanan. Prawidi berharap Polres Takalar menyetujui penahanan kedua kliennya ditangguhkan. Pertimbangannya, status mereka sebagai anggota DPRD yang bertugas menyerap dan mengawal aspirasi rakyat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Kewajibannya dan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan terhambat. Ini bukan perkara pribadi, ini perkara umum, perkara masyarakat. Mohon dipertimbangkan itu,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Prawidi, kliennya cukup kooperatif menghadapi proses hukum. Komunikasi dengan pelapor juga berjalan lancar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta mengamini apa yang disampaikan Prawidi. ”Permohonan penangguhan penahanannnya masih menunggu persetujuan kapolres. Sudah diajukan,” terangnya.
Israwati dan Sri Reski Ulandari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025. Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan.
Legislator Gerindra, Israwati yang dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan
hasil jual beli sapi, dengan total nilai keuntungan sapi yang digelapkan sebesar Rp265 juta.
Sedangkan legislator dari partai PKB, Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. Dalam kasus ini, Hakim Akbar mengaku ditipu sebesar Rp150 juta.
Dalam kasus yang dihadapinya, Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e dan pasal 56 juncto pasal 64 KUHP pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara untuk kasus penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan. (*)

