TAKALAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Dua perempuan anggota DPRD Takalar kini bisa bernapas lega. Mereka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi, kembali menghirup udara segar.
Keduanya adalah legislator Gerindra Israwati, dan wakil rakyat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sri Reski Ulandari. Polisi menahan mereka sejak Senin malam, 27 Oktober 2025. Israwati terseret kasus dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi dengan nilai sebesar Rp265 juta. Sementara Sri Reski terbelit kasus dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar.
Bebasnya Israwati dan Sri Reski tidak terlepas dari peran Ketua DPRD Takalar H Muh Rijal. Secara kelembagaan, ia menandatangani surat sebagai penjamin bagi kedua legislator yang terjerat kasus
hukum dan ditahan penyidik Polres Takalar.
Dikonfirmasi terkait hal itu, H Muh Rijal membenarkannya. ”Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melunasi semua yang menjadi sangkutan di persoalan yang menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan. Saya sebagai penjamin secara kelembagaan DPRD, sehingga bisa diproses oleh Polres Takalar,” jelas H Irwan usai memimpin rapat paripurna DPRD Takalar, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baik Israwati maupun Sri Reski telah dikeluarkan dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis malam, 30 Oktober 2025 pukul 23.00 Wita. Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota.
Terhadap kasus yang menjeratnya, keduanya diancam pasal 378 dan atu pasal 372 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1e, dan pasal 56 juncto pasal 64 KUHP pidana dengn ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk penipuan dan empat tahun penjara untuk penggelapan. (*)

