pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Prof Karta Dinonaktifkan, Pelapor Rektor UNM Sebut Kebenaran Mulai Terungkap

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena saat ini tengah menghadapi proses disiplin ASN.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto kemudian menunjuk Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM, yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.

Keputusan itu diumumkan pada Selasa pagi, 4 November 2025 melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Humas Unhas Ishaq Rahman. Menurutnya, keputusan tersebut diambil langsung oleh Mendikti Saintek sehubungan dengan proses disiplin ASN yang tengah dijalani oleh Rektor UNM Prof Karta Jayadi.

‎”Keputusan ini merupakan langkah administratif yang diambil sesuai mekanisme hukum kepegawaian. Menteri telah menetapkan Prof Farida Patittingi sebagai pelaksana harian rektor, agar proses akademik dan manajerial di UNM tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Diktum “Menimbang” dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.

Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat terhadap Prof. Dr. Karta, M.Sn.

Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.  Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.

Dugaan Pelecehan Seksual

Penonaktifan Rektor UNM ini tak lepas dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu dosen UNM berinisial QDR. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Sulsel, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah laporan dugaan pelecehan itu mencuat melalui pesan percakapan di aplikasi WhatsApp.

Meski masih menunggu hasil penyelidikan, keputusan pemerintah menunjuk pejabat sementara dianggap penting agar roda pemerintahan universitas tidak terhenti. Penunjukan Prof Farida Patittingi pun dinilai strategis, mengingat reputasinya sebagai akademisi yang berintegritas dan aktif dalam penanganan isu etika kampus.

‎Prof Farida selama ini dikenal luas sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, yang telah menangani berbagai kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan kampus. Pengalaman tersebut diyakini menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi pemerintah dalam memberikan amanah kepadanya untuk menata kembali situasi di UNM.

Sejumlah pihak menilai, penunjukan pejabat dari Unhas sebagai Plh Rektor UNM adalah langkah simbolis yang menunjukkan sinergi dua kampus besar di Sulsel dalam menjaga marwah dan etika dunia akademik. Sementara itu, dari pihak Unhas, dukungan moral mengalir untuk Prof Farida.

“Kami menyampaikan selamat dan dukungan penuh kepada Prof Farida. Beliau sosok yang selalu menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi. Kami yakin amanah ini akan
dijalankan dengan tanggung jawab,” kata Ishak.

Dihubungi secara terpisah, Prof Farida belum dapat memberikan keterangan resmi karena tengah menghadiri rapat bersama jajaran Wakil Rektor UNM dan pejabat kementerian. Namun, sumber di lingkungan Kemendikti Saintek memastikan bahwa surat keputusan penunjukan Plh Rektor sudah diserahkan secara langsung oleh Menteri Prof Brian kepada yang bersangkutan.

Penunjukan ini menjadi babak baru dalam hubungan dua perguruan tinggi negeri terbesar di Sulawesi Selatan Unhas dan UNM. Di tengah dinamika hukum dan etik, langkah pemerintah dianggap sebagai bentuk penegasan bahwa dunia akademik harus bersih dari kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kini, publik menanti langkah Prof Farida selanjutnya dalam menata ulang manajemen UNM, sembari memastikan seluruh proses akademik dan administrasi tetap berjalan tanpa hambatan. Di bawah kepemimpinannya sementara, diharapkan UNM dapat memulihkan kepercayaan publik serta  mengembalikan fokus pada kemajuan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan sebagaimana semangat pendidikan yang menjadi cita-cita kedua kampus besar tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Prof Dr Syahruddin Saleh, membenarkan bahwa Prof Karta saat ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.‎”Prof Karta masih menjabat sebagai rektor. Hanya saja statusnya nonaktif sementara. Jabatan itu kini dikendalikan oleh Prof Farida sampai proses hukum selesai,” bebernya.
‎‎
Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah menunjuk pelaksana harian merupakan prosedur standar agar roda organisasi di kampus tetap berjalan efektif. “Tujuannya agar kegiatan akademik dan administrasi kampus tidak terhenti selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.
‎‎
Ia juga mengimbau agar seluruh civitas akademika UNM tetap tenang dan fokus pada tugas masing-masing. “Tidak perlu resah. Kita jalankan saja tugas-tugas akademik seperti biasa. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme,” pintanya.

Tanggapan Pelapor

QDR, pelapor kasus dugaan pelanggaran etik dan kekerasan seksual di lingkungan UNM mengaku bersyukur setelah proses sidang disiplin terhadap Prof Karta Jayadi resmi dilaksanakan. Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Saya menangis karena merasa Allah masih bersama kita. Kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan, walaupun terorganisir,” ujarnya saat dimintai tanggapannya, Selasa, 4 November 2025.

QRD mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir dirinya mengalami tekanan dan intimidasi setelah menolak ajakan damai. Ia juga menyebut menerima serangan di media sosial dari pihak yang mencoba memframing dirinya sebagai pelaku.

“Dua bulan lebih saya diframing, diteror, diintimidasi, tapi saya percaya kebatilan tidak akan menang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejumlah mahasiswa UNM yang turut menjadi saksi dan kolaborator dalam kasus tersebut juga mendapat tekanan. Namun, ia memastikan identitas mereka tetap dilindungi sesuai janjinya kepada para korban.

“Saya sudah berjanji untuk tidak mempublikasikan identitas mereka. Cukup saya yang berjuang secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, pelapor menyampaikan bahwa proses hukum di tingkat kepolisian juga tengah berjalan. Ia mendapat pendampingan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), LPSK, serta Komnas Perempuan melalui UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar.

Menurutnya, hasil koordinasi terakhir menunjukkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli ITE dari Kominfo, dan ahli hukum pidana. Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan kontradiktif dari pihak kepolisian.

“Awalnya Humas Polda menyebut semua ahli sudah diperiksa dan tinggal menunggu hasil. Tapi kemudian muncul keterangan berbeda dari Dirkrimsus bahwa masih ada satu ahli yang belum. Ini kontradiksi yang sedang kami pertanyakan,” bebernya.

KemenPPPA, kata dia, telah mengirim surat resmi ke Polda Sulsel untuk meminta klarifikasi atas perbedaan informasi tersebut.

Di akhir pernyataannya, pelapor menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang tetap berkomitmen mendukung proses penegakan keadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pemerhati, media yang konsisten, serta anak-anakku di UNM yang masih berani bersuara meski tekanan besar datang dari berbagai arah,” tandasnya. (ita-rhm-jun)



×


Prof Karta Dinonaktifkan, Pelapor Rektor UNM Sebut Kebenaran Mulai Terungkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link