GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman merilis langsung penetapan tersangka tersebut, Rabu dinihari, 19 November 2025.
Kapolres Aldy menjelaskan, tersangka Ag dinyatakan terlibat kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pada pembayaran program sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang berlangsung di wilayah kerjanya.
PTSL merupakan program pemerintah pusat tahun 2024 dan telah berjalan di Kabupaten Gowa, khususnya di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah telah dilakukan penyimpangan atau pungli sertifikat PTSL. Program ini sebenarnya dilaksanakan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, namun ternyata masyarakat malah jadi korban,” para Kapolres.
Berdasarkan ketentuan dalam program ini, masyarakat penerima manfaat hanya dibebankan biaya Rp250 ribu. Namun, pelaku ternyata melakukan mark up dengan biaya yang harus dibayarkan masyarakat hingga mencapai Rp5 juta.
Kapolres menyebutkan, ada 78 bidang tanah yang berlokasi di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu yang diurus oleh tersangka Ag dan total nilai pungli mencapai Rp307.750.000.
Ada 10 saksi telah diperiksa terkait kasus pungli tersangka Ag. Dari kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa berkas, kuitansi dan sisa uang tunai Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan status Ag yang resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada kasus pungli penerbitan sertifikat PTSL pada tahun 2024. Ketika itu tersangka menjabat sebagai Lurah Tombolo. Saat ini tersangka Ag masih ASN aktif dan menjabat sebagai Kasi Umum Pemerintah Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.
Dikatakannya, kasus pungli ini terungkap atas laporan masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkaplah kasus pungli ini.
“Kami berhasil menemukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim. (sar)

