pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pegawai Disdik dan Guru Sinjai Padati KP2KP untuk Aktivasi Akun Coretax, Respon Cepat Atas Surat Edaran Bupati

Antusiasme tinggi terlihat dari ratusan ASN dan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai.

SINJAI,BKM— Antusiasme tinggi terlihat dari ratusan ASN dan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai. Mereka berbondong-bondong melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Jumat, 21 November 2025.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas koordinasi Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai terkait penerbitan Surat Edaran kepada seluruh perangkat daerah. Melalui surat tersebut, ASN diminta segera mendaftarkan dan mengaktifkan akun wajib pajak serta membuat kode otorisasi pada sistem Coretax, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MENPANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Disdik Sinjai kemudian mengarahkan seluruh pegawainya untuk menyelesaikan proses tersebut sebelum Desember 2025. Instruksi ini membuat ratusan ASN, mayoritas dari kalangan guru, datang secara serentak ke KP2KP Sinjai untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, mengapresiasi langkah cepat ASN Disdik dan menekankan pentingnya peran mereka dalam menjadi contoh kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Dengan adanya penerapan aplikasi perpajakan baru yaitu Coretax DJP, ASN harus menjadi yang terdepan dalam melakukan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Hal ini menjadi sangat penting karena laksana sebuah rumah baru, untuk memasukinya diperlukan kunci pembuka sebelum kita bisa masuk ke dalamnya,” ungkap Hendrawan, Senin (24/11/2025).

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menilai keterlibatan Pemerintah Kabupaten Sinjai menjadi modal penting dalam mewujudkan penerapan Coretax secara menyeluruh.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan unit vertikal DJP seperti ini sangat krusial. Aktivasi Coretax oleh ASN tidak hanya soal pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi contoh nyata komitmen kepatuhan pajak di daerah. Kami berharap langkah ini dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih siap memasuki era layanan perpajakan berbasis Coretax,” ujar Sumin.

DJP menegaskan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh pelaporan SPT—baik SPT Masa maupun Tahunan—akan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Termasuk di dalamnya SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.




×


Pegawai Disdik dan Guru Sinjai Padati KP2KP untuk Aktivasi Akun Coretax, Respon Cepat Atas Surat Edaran Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link