pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Rp13 Miliar, Ungkap Kerugian Negara Rp1,18 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, didampingi oleh kasi pidsus dan para kasi lainnya serta sejumlah personil TNI dalam press release di kantor Kejari, Senin (8/12/2025).

SINJAI,BKM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kapasitas 20 liter per detik pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,18 miliar.

Tiga tersangka tersebut ialah ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak dari penyedia jasa PT SKS yaitu SYD dan AAR. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, didampingi oleh kasi pidsus dan para kasi lainnya serta personil TNI dalam press release di kantor Kejari, Senin (8/12/2025). di kantor Kejari, Senin (8/12/2025).

Kajari Sinjai mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka, mulai dari perubahan spesifikasi tanpa persetujuan, penambahan item pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak awal, hingga perbedaan volume pekerjaan antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Perubahan spesifikasi dilakukan tanpa prosedur yang sah dan progres pekerjaan dinaikkan menjadi 100 persen padahal realisasi lapangan hanya sekitar 93 persen,” ujar Kajari dalam press release di kantor Kejari, Senin (8/12/2025).

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggantian material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan.

Berdasarkan audit ahli Universitas Sulawesi Barat dan BPKP, total kerugian negara mencapai Rp1.189.890.071,22. Kerugian ini bersumber dari.bItem pekerjaan baru yang tidak sesuai spesifikasi Rp600 juta. Penghilangan item pekerjaan dan penggantian material Rp370 juta dan Perbedaan RAB dengan kondisi lapangan Rp127 juta

Proyek IPA tersebut memiliki nilai kontrak Rp13,15 miliar yang bersumber dari APBN 2021. Peran para tersangka yakni ALT (PPK) diduga tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya dan menyetujui perubahan pekerjaan tanpa prosedur, SYD (Dirut PT SKS) dan AAR (Direktur PT SKS) diduga merekayasa progres pekerjaan serta melakukan perubahan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider hukuman 1–20 tahun penjara Denda hingga Rp1 miliar

Dua tersangka, ALT dan AAR, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Sementara SYD ditahan oleh Kejari Dumai karena tersangkut kasus lain yang serupa dengan kasus yang di sinjai.

Kajari Sinjai menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” kuncinya.




×


Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Rp13 Miliar, Ungkap Kerugian Negara Rp1,18 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link