MAKALE, BKM — Eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kurra yang dilakukan pada Jumat (5/12) lalu dan viral di media sosial karena dinilai tidak prosedural setelah kuasa hukum pihak termohon mengeluarkan pernyataan direspon Pengadilan Negeri (PN) Makale.
Humas PN Makale, Yudhi Bombing, Jumat (12/12) menjelaskan eksekusi Tongkonan Ka’pun sudah sesuai prosedur hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan hak asasi masyarakat Toraja, meskipun kuasa hukum termohon, Hendrik menilai ada kejanggalan saat proses eksekusi.
Dijelaskan Yudhi, dasar hukum eksekusi setelah di pengadilan pertama pada tanggal 19 Mei 2020 menolak gugatan penggugat. Namun di tingkat banding, PT Makassar membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan gugatan atas objek sengketa, termasuk Tongkonan Tanete, dan beberapa bangunan kayu, serta sawah milik ahli waris yang sah. Putusan dikuatkan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali ditolak sehingga perkara dinyatakan inkracht.
Diakui Yudhi, sebelum eksekusi tongkonan Ka’pun kedua bela pihak tergugat dan penggugat sepakat objek sengketa nomor 2–6 dilakukan secara sukarela. Namun eksekusi objek 1 Tongkonan Ka’pun tertunda karena ada perlawanan pihak ketiga (derden verzet) baru diputus 25 April 2024 dinyatakan tidak berdasar.
” Begitu banyak masukan pada 17 Agustus 2025, Bupati Tana Toraja ikut memediasi keluarga bersengketa dan menawarkan bebera opsi, selain ganti rugi, juga pembongkaran secara adat, lagi-lagi tidak sepakat, kemudian PN Makale melakukan konstatering atau pencocokan objek tanggal 3 September 2025, ” imbuh Yudhi.
Yudhi tidak menampik sejak itu aksi demonstrasi protes dan menolak eksekusi mulai memanas baik Kantor Bupati, DPRD Tana Toraja, dan PN Makale. Meskipun demo penolakan terus bergulir tapi tidak menyiutkan nyali PN Makale menjadwalkan eksekusi pada 4 Desember 2025. Demi pertimbangan keamanan eksekusi, Kamis (4/12) ditunda sebab situasi diobyek genting, bahkan satu unit excavator dibakar.
Ke esokan harinya, Jumat (5/12) eksekusi dilakukan meskipun mendapat perlawanan dari keluarga tereksekusi, selain blokade jalan, juga menyerang aparat air cabe, bom molotoc, lemparan batu, petasan, serta busur. Yudhi menegaskan eksekusi tongkonan Ka’pun tanggal 5 Desember 2025 tetap sah meskipun eksekusi tanggal 4 Desember 2025 tertunda. (gus/D)

