MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menyoroti persoalan kepatuhan pajak serta belum jelasnya regulasi minuman beralkohol (minol). Dua isu ini dinilai saling berkaitan dan berdampak langsung pada stabilitas pendapatan daerah sekaligus kepastian berusaha.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa, hasil penelusuran menunjukkan masih adanya pelaku usaha, khususnya sektor tempat hiburan malam (THM), yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajak.
”Dari data dan pengecekan yang kami lakukan, memang masih ada yang belum patuh, ini menjadi catatan penting karena sektor ini punya kontribusi besar terhadap daerah,” ungkapnya, Minggu (3/5).
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesadaran wajib pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh belum sinkronnya regulasi, terutama dalam hal perizinan minol yang hingga kini belum memiliki payung hukum di tingkat kota. “Masalah paling krusial itu izin eceran minol kewenangannya ada di provinsi, sementara di kota belum ada aturan yang mengikat. Akibatnya, pengawasan menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Ia juga menemukan praktik di lapangan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Sejumlah pelaku usaha yang seharusnya berstatus distributor atau grosir, justru menjual minol secara eceran. “Faktanya hampir semua menjual satuan ini diakui juga oleh pelaku usaha, tapi memang belum ada regulasi tegas di kota yang bisa mengatur itu,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Ia mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai solusi jangka panjang. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga dinilai berpotensi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Daripada tidak ada aturan, lebih baik kita dorong perda supaya jelas, tertib, dan potensi PAD bisa dimaksimalkan,” ucapnya.
Di sisi lain, pelaku usaha menilai persoalan utama justru terletak pada rumitnya sistem perizinan yang belum memberikan kepastian. Perwakilan Xsodus Bar and Cafe, Hilman menyebut pelaku usaha membutuhkan solusi konkret, bukan sekadar pembahasan yang melebar ke berbagai isu.
”Kami butuh kejelasan soal izin minol jangan sampai regulasinya tidak jelas, tapi kami dituntut patuh itu yang membuat pelaku usaha berada di posisi sulit,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sektor THM selama ini tetap memberikan kontribusi signifikan bagi daerah dan berupaya memenuhi kewajiban pajak. “Sumbangsih THM itu sekitar Rp35 miliar per bulan jadi sebenarnya kami juga punya komitmen untuk taat, selama aturannya jelas dan tidak berbelit,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis di lapangan, mulai dari kewajiban rekomendasi lembaga tertentu dalam proses izin hingga ketidaksesuaian klasifikasi usaha. “Ada usaha karaoke tapi diminta pakai klasifikasi restoran ini membingungkan dan berpotensi jadi masalah hukum ke depan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengaku menemukan indikasi praktik tidak etis dalam proses pengurusan izin, meski tidak disampaikan secara terbuka. “Ada kode-kode yang tidak pantas ini yang perlu dibenahi agar iklim usaha tetap sehat,” bebernya.
Ia juga berharap pemerintah dan DPRD dapat segera menghadirkan regulasi yang tegas namun aplikatif, sehingga tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Makassar. (ita)

