MAKASSAR, BKM–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga Perumahan Golden Avenue CoI.
THM Onyx telah diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin menjelaskan aduan tersebut berkaitan dengan kebisingan sound system yang berasal dari tempat hiburan malam Onyx dan dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar kawasan Perumahan Golden Avenue CoI.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, tim gabungan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa dini hari, 11 Mei, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kegiatan ini melibatkan Kasi Penegakan Bidang PPUD beserta staf, PTI, serta unsur dari Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Namun dari hasil pengukuran di lapangan, tingkat kebisingan yang terpantau berada di kisaran 60 desibel (dB) dan pengukuran dilakukan tepat di depan tempat usaha Onyx.
Berdasarkan hasil tersebut, tim menyimpulkan bahwa tingkat kebisingan masih berada dalam batas aman dan dinilai tidak berdampak signifikan hingga ke lingkungan warga, khususnya di kawasan Perumahan Golden Avenue CoI.
Meski demikian, pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam tetap akan dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (rhm)

