pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Perketat Verifikasi Penerima Ganti Rugi

Untuk Pembebasan Lahan Jembatan Barombong

int GANTI RUGI--Pemkot terus mempercepat proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan Jembatan Barombong, termasuk memastikan pembayaran ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut.Tampak jembatan Barombong.

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan Jembatan Barombong.

Meski demikian, seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati guna memastikan pembayaran ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan saat ini telah memasuki tahapan lanjutan setelah perencanaan dan penganggaran rampung pada akhir 2025.

Menurutnya, anggaran pengadaan lahan telah dimasukkan dalam APBD dan ditetapkan pada Desember tahun lalu. Setelah itu, pemerintah bergerak ke tahap persiapan yang kini berfokus pada penetapan tim appraisal untuk menghitung nilai ganti rugi lahan.
“Proses perencanaan dan penganggaran sudah selesai sejak akhir Desember 2025. Saat ini kami berada pada tahap persiapan, termasuk proses menuju penetapan appraisal yang nantinya akan menghitung nilai ganti rugi lahan,” ujar Sri Sulsilawati.

Namun sebelum memasuki tahap pembayaran, Pemkot Makassar terlebih dahulu melakukan penelusuran mendalam terhadap legalitas dokumen dan status kepemilikan lahan dari calon penerima ganti rugi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hak sah atas objek tanah yang akan dibebaskan.

Sri mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya menggelar rapat bersama berbagai instansi untuk membahas legalitas dan riwayat kepemilikan lahan yang diklaim oleh tiga calon penerima prioritas.
Rapat tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli hukum pertanahan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang tepat. Karena itu, aspek legalitas, sejarah kepemilikan, hingga kapasitas hukum para calon penerima sedang ditelaah secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Sri, ketiga pihak yang saat ini menjadi fokus pembahasan memiliki dasar penguasaan lahan yang berbeda. Ada yang mengantongi sertifikat, ada yang memiliki tanah redistribusi, dan ada pula yang menguasai lahan secara fisik.

Perbedaan status tersebut menjadi salah satu alasan perlunya kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pembayaran ganti rugi.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga menerima sejumlah surat dan klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas lahan yang sama. Meski belum masuk dalam bentuk gugatan hukum resmi, berbagai klaim tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

Sri menegaskan bahwa penentuan pihak yang paling berhak atas lahan pada akhirnya harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku.
“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang merasa memiliki hak yang sah untuk menempuh jalur hukum. Dengan begitu, seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Meski terdapat potensi sengketa, Pemerintah Kota Makassar memastikan proses pengadaan lahan tidak akan berhenti. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan apabila masih terdapat perselisihan kepemilikan.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar proyek strategis pembangunan Jembatan Barombong tetap berjalan sesuai rencana tanpa harus menunggu seluruh sengketa selesai.
“Kalaupun nantinya masih ada gugatan, kami dapat menempuh mekanisme konsinyasi. Dengan cara itu, proses pengadaan lahan tetap dapat dilaksanakan dan pembangunan Jembatan Barombong tidak terhambat,” jelas Sri.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses pembebasan lahan dapat dirampungkan pada akhir Juni hingga awal Juli 2026. Namun target tersebut masih bergantung pada hasil kajian hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Sri berharap pembahasan bersama tim hukum dan instansi terkait dapat segera menghasilkan rekomendasi yang memperkuat dasar pemerintah dalam menetapkan pihak penerima ganti rugi secara sah dan akuntabel.

“Kami optimistis proses ini dapat berjalan dengan baik. Yang terpenting adalah memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan sehingga pembangunan Jembatan Barombong dapat segera terealisasi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (rhm)




×


Pemkot Perketat Verifikasi Penerima Ganti Rugi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link