pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Butuh Restu Presiden untuk Berhentikan Latif

MAKASSAR, BKM — Proses pergantian Abdul Latif sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel masih membutuhkan waktu lama. Saat ini Pemprov Sulsel baru akan mengusulkan surat pemberhentian Latif dari posisinya yang sekarang.
Setelah surat pengunduran dirinya masuk, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo selanjutnya akan mengajukan pemberhentian ke Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan jabatan sekprov merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
“Sekprov itu sama dengan dirjen (direktur jenderal) di kementerian. Yang tanda tangani SK pengangkatan dan pemberhentiannya presiden. Besok (hari ini) saya akan ajukan ke sekretariat negara (setneg),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, Senin (19/2).
Proses pemberhentian sekprov ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Regulasi ini juga mengharuskan penjabat sekprov yang baru akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ashari menyebutkan, jika sudah ada SK pemberhentian Abdul Latif, secepatnya pemprov akan mengajukan nama-nama calon penggantinya.
“Bisa saja Pak Gubernur usulkan hanya satu nama, tiga atau lima. Nama yang disetujui selanjutnya akan dikukuhkan oleh Pak Gubernur,” jelasnya.
Penjabat sekprov sendiri bisa memilih gaji dan tunjangan yang akan didapatkan. Apakah berdasar pada jabatan sebelumnya atau mengikut jabatan sekprov.
Terkait kekosongan jabatan sekprov, mantan Kepala Biro Kerja Sama Sulsel ini mengakui Latif hingga saat ini masih tercatat sebagai sekprov. Kendati sudah mengundurkan diri, kerja-kerja sekprov langsung diambil alih oleh pelaksana harian yang terdiri dari tiga asisten Pemprov Sulsel.
Lebih jauh Ashari menjelaskan, dengan adanya aturan baru soal pengangkatan Penjabat Sekprov tersebut, semua plt sekkab/sekkot yang ada di Sulsel harus dikukuhkan kembali oleh kepala daerah masing-masing.
Tercatat ada sembilan daerah yang sekkot dan sekkabnya dijabat oleh plt. Mulai dari Makassar, Palopo, Parepare, Makassar, Jeneponto, Sinjai, Toraja, Toraja Utara, Pangkep dan Pinrang.
Dikonfirmasi terkait Penjabat Sekprov, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengakui hal tersebut masih berproses di Kemendagri. Menurutnya, hingga saat ini roda pemerintahan di Sulsel masih tetap berjalan.
Apalagi, ada tiga asisten yang membantunya memback-up sejumlah tugas. Termasuk tugas-tugas sekprov untuk sementara waktu.
“Kita tunggu dari Menteri Dalam negeri. Sementara berproses sekarang. Bukan kompetensi gubernur. Kalau tidak ada orang, ada sistem. Ada pelaksana harian,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Sekprov Abdul Latif menjelaskan, dirinya sudah resmi mengajukan pengunduran diri. Kendati demikian, tidak serta merta jabatan sekprov ditinggalkannya begitu saja, karena masih harus diproses di pusat. “Mungkin butuh waktu sekitar 12 hari,” ungkap Latief.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU), Latif harusnya mengajukan pengunduran diri lima hari setelah penetapan. Hanya saja dengan adanya Perpres nomor 3 tahun 2018, calon bupati Pinrang ini masih bisa menjabat sampai 15 hari setelah penetapan.
“Sebenarnya saya sudah siapkan pengunduran diri. Apalagi SK penetapan sudah lengkap. Tapi dengan adanya Perpres yang baru ini, jabatan saya masih bisa sampai 1 Maret,” kata Latif akhir pekan kemarin di kantor gubernur.
Terkait pengajuan penjabat atau plt sekprov, Latif mengatakan bisa dilakukan jika dirinya sudah diberhentikan. Proses tersebut dilaksanakan setelah surat pengunduran dirinya masuk.
Ombudsman Sulsel M Subhan yang dimintai komentar terkait dengan kekosongan jabatan sekprov, menjelaskan bahwa sekprov merupakan jabatan strategis. Maka, ketika tak ada pejabatnya, seharusnya pemprov, termasuk Kemendagri harus segera memproses pengisiannya.
“Tapi informasi yang saya dengar, sudah berproses untuk pelaksana tugasnya. Saya pikir Pak Gub juga ingin secepatnya ini berproses,” ujar Subhan. (rhm/rus)




×


Butuh Restu Presiden untuk Berhentikan Latif

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar