MAKASSAR, BKM — Indikasi pungutan liar (pungli) bergulir dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Makassar. Siswa kelas IX di sekolah ini dibebani pembayaran antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Kepala SMPN 6 Munir mengamini adanya pungutan tersebut. Namun dia berdalih, itu untuk biaya les tambahan persiapan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) kepada siswa kelas IX itu. Digunakan untuk dana operasional dan jasa mengajar para guru.
Menurut Munir, les tambahan tersebut dilakukan di luar waktu mengajar formal. Sehingga dianggap perlu ada partisipasi dari orang tua murid untuk membantu biaya operasional dan makan para guru yang memberi les untuk siswa siswinya.
“Saya sudah kumpulkan semua orang tua siswa. Dari hasil rapat yang dilaksanakan, semua orang tua siswa setuju. Saya imbau dan usulkan dalam rapat saat itu supaya les tambahan, biayanya dibebankan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Tidak ada masalah di situ. Apalagi dana partisipasi orang tua digunakan untuk membayar operasional guru dan uang makannya di luar jam tugas pokoknya,” ujar Munir, Senin (5/3).
Menurut Munir, sulit bagi pihak sekolah menggunakan anggaran dari sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional guru yang memberikan les tambahan. Sebab, dana BOS di SMPN 6 Makassar telah digunakan membeli keperluan sekolah dan siswa.
“Dana BOS kita memang ada. Tetapi kita gunakan untuk membeli buku bagi setiap siswa per mata pelajaran seharga Rp150 ribu. Mestinya dana ini memang digunakan untuk itu. Tetapi saya berpikir mending buku kita lengkapi. Nanti bagaimana kita berusaha orang tua siswa bisa membantu,” terangnya.
Adapun les tambahan bagi siswa, dilaksanakan dari hari Senin hingga Kamis. Berlangsung usai proses belajar mengajar utama di sekolah.
“Lesnya empat hari, dari Senin sampai Kamis. Selesai belajar mengajar sekolah, baru les dilaksanakan,” tandasnya.
Salah seorang orang tua siswa yang tidak bersedia namanya dikorankan, mengaku pernah menghadiri rapat yang dilaksanakan pihak sekolah. Dalam rapat dibahas tentang biaya les tambahan sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Tergantung jumlah mata pelajaran yang hendak diikuti siswa.
Tingginya biaya yang dibebankan, membuatnya mengurungkan niatnya mengikutkan anaknya les tambahan di sekolah.
“Belum lama ini memang ada rapat. Saya ikut dengan orang tua siswa lainnya. Biaya les tambahan yang dibahas sebesar Rp200 ribu, dan ada juga Rp300 ribu. Memang tidak wajib, tapi kalau tidak membayar anak-anak pasti tidak bisa ikut juga,” cetusnya.
Meski begitu, sudah ada orang tua siswa yang melakukan pembayaran biaya les. Tidak hanya Rp200 ribu ataupun Rp300 ribu. Melainkan Rp350 ribu.
Selain untuk guru, dari pungutan tersebut dialokasikan pula bagi koordinator cleaning service dan keamanan. Jika ditotal, angkanya mencapai Rp88 juta. Bila dibagi 400 siswa kelas IX, tiap orang membayar Rp200 ribu.
Beri Teguran ke Kepsek
Menyikapi adanya indikasi pungli di SMPN 6, anggota DPRD Kota
Makassar angkat suara. Pihaknya segera memberi teguran kepada sekolah yang menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya. Terutama menjelang pelaksanaan UNBK.
”Wah, luar biasa sekali itu (pungutan di SMPN 6). Tidak boleh ada iuran seperti itu. Apalagi untuk biaya les. Karena seluruh persiapan siswa jelang UNBK itu ditanggung dana BOS,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Sampara Sarip di gedung DPRD Makassar, Senin (5/3).
Legislator Fraksi PPP ini berjanji akan melakukan kroscek langsung ke pihak sekolah mengenai biaya les tersebut. Sebab, seluruh biaya pendidikan di Kota Makassar telah ditanggung oleh APBN dan APBD sebesar 20 persen.
“Tidak boleh ada siswa dimintai pembayaran apapun, karena sudah ada dana BOS. Apalagi untuk biaya les. Karena kalau tidak salah, sudah ada anggarannya sebesar Rp100 ribu lebih per siswa,” terangnya.
Dia berjanji akan menanyakan hal ini ke kepala SMPN 6, agar informasinya tidak simpang siur. Tapi jika benar ada pungutan itu, Sampara Sarip menyebutnya fatal. ”Jujur, untuk iuran seperti ini saya tidak setuju,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, Sampara juga mengusulkan dibuatnya regulasi berupa perda penghapusan iuran di sekolah-sekolah. Hal itu menyusul kian banyaknya aduan dari orang tua serta wali siswa soal biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa.
Anggota Komisi D DPRD Makasar lainnya, Muzakkir Ali Djamil juga berjanji akan menegur langsung sekolah yang mewajibkan siswanya membayar iuran les. Ia tidak ingin pihak sekolah memanfaatkan momen UNBK untuk melakukan pungutan dari siswa.
‘”Banyak sekali memang akalnya sekolah. Kalau soal aturan, pasti mereka tahu bahwa tidak boleh ada pungutan apapun dalam rangka pelaksanaan UN. Apalagi APBD kita sebagian besar untuk bidang pendidikan. Jika ingin melakukan kegiatan tambahan sebelum UN, ya alangkah baiknya menggunakan dana BOS,” ujar legislator yang akrab disapa Muda ini.
Politisi PKS ini juga meminta Disdik Makassar melakukan evaluasi sebelum UN di sekolah-sekolah. Apalagi, selama ini Disdikbud selain gagal menyerap anggaran yang mencapai 25 persen, juga banyak masalah yang dianggapi tidak dapat diselesaikan.
“Coba hal seperti ini dievalusi oleh dinas. Bagaimanapun pun sekolah yang menarik pungutan dari siswa itu tidak diperbolehkan,” tandasnya. (arf-ita/rus)

