pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

16 Gudang Masih Aktif Beroperasi Dalam Kota

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar belum berhasil mengentaskan permasalahan aktivitas gudang atau tempat penyimpanan barang di dalam Kota Makassar.

Tim satuan tugas (Satgas) penindakan dan penertiban gudang ekspedisi bentukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar terkesan hanya berjalan di tempat saja. Pasalnya, hingga kini masih banyak gudang beroperasi dalam kota.
Adapun data yang diterima dari Disdag Kota Makassar hingga Maret 2018 masih ada sebanyak 16 tempat usaha tempat penyimpanan barang beroperasi dalam kota. Adapun tempat usaha tersebut berada di kawasan Jalan Veteran Selatan dan Utara, Sun Mart, Sentral Bangunan, Cahaya Abadi, UD Tanete, UD Aneka Batu Alam dan UD Modern Keramik.
Di luar kawasan Jalan Veteran, Surya Jaya Makmur di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, CV Garuda Jaya di Jalan Timor, Surya Abadi Jalan Sangir, Plastik Lompobattang di Jalan Gunung Lompobattang, CV Kawan Lama Sejahtera Jalan Gunung Lompobattang, Toko LA di Jalan Sungai Celendu, dan Toko Singosari S Timur Jaya di Jalan.
Sementara gudang di kawasan Jalan Toddopuli di mulai dari UD Adel Jaya, Toko Agung Jaya dan Toko Guna Jaya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, menerangkan, tempat usaha yang terdata di atas dasarnya memiliki izin. Tetapi hanya izin usaha, bukan izin gudang. Di mana izin gudang berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dikeluarkan bagi pemilik gudang yang ada di kawasan Kima di wilayah Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea. Lokasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar sebagai lokasi pergudangan.
“Inilah yang mau kita rapatkan lagi bersama SKPD teknis dan pemilik toko itu yang ada gudangnya. Karena semua toko-toko tersebut memiliki izin usaha, tetapi juga punya barang-barang banyak yang disimpan dalam gudangnya. Sehingga aktivitas bongkar muat depan toko membuat warga resah, termasuk aktivitas mobil truk yang bongkar barang di badan jalan. Masyarakat menyebut itu adalah gudang. Inilah segera kita rapat bersama,” kata Sayahruddin kepada BKM, Kamis (8/3).
Ia menambahkan, tim satgas penindakan dan penertiban gudang bentukan Disdag Kota Makassar tahun ini sulit bergerak. Alasannya, selain karena ketua tim satgas tidak aktif lagi, anggaran operasional tim satgas juga belum dicairkan di BPKA Kota Makassar.
Selain itu, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan aktifitas gudang dalam kota juga dinilai lemah. Di mana dalam perwali tidak ada poin yang memberikan sanksi tegas terhadap pemilik gudang. Olehnya itu revisi perwali akan diusulkan tahun ini.
“Kemarin-kemarin kita sudah turun berikan teguran dan imbauan kepada pemilik gudang untuk segera pindah ke kawasan pergudangan. Dan sudah ada sebagaian yang sudah pindah, namun lebih banyak yang memilih untuk bertahan,” katanya.
Ia juga mengaku, pihaknya tidak bisa tegas karena di Perwali Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan gudang dalam kota tidak ada sanksinya. Jadi tahun ini kita akan usul untuk direvisi perwalinya sambil menunggu pencairan anggaran operasional tim Satgas Penindakan gudang.
Diketahui, sejak 2017 sampai sekarang, Disdag Kota Makassar baru berhasil memindahkan enam gudang dalam kota pindah di kawasan pergudangan Kima. Gudang tersebut yaitu, CV Sumber Pangan Sejahtera Jalan Maccini Baru, PT Rajawali Jaya di Jalan Landak Baru, PT Dian Nugraha (Tapperware) di Jalan Pengayoman, UD Putra Jaya di Jalan Veteran Selatan dan Toko Super Latif di Jalan Buru. (arf)



×


16 Gudang Masih Aktif Beroperasi Dalam Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar