MAKASSAR, BKM — Juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi secara liar dan ilegal, hendaknya berhati-hati. Aparat dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengincar anda.
Sedikitnya ada empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi, Rabu sore (7/3) pukul 17.00 Wita. Mereka adalah jukir liar yang beroperasi di seputaran gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga. Keempatnya masing-masing Ismail (27), Deni Helling (30), Darlan (30) dan Rahman (33). Warga Jalan Rajawali, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso ini selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar guna kepentingan penyidikan.
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Supriadi mengatakan, jukir tersebut diamankan karena melakukan pungutan liar. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kesal dengan ulah mereka, yang meminta uang dari pemilik kendaraan saat parkir di kawasan CCC.
”Keempatnya meminta uang tanpa menggunakan karcis kepada pemilik kendaraan yang parkir. Kami kemudian turun ke lokasi dan menjari mereka,” jelas Iptu Supriadi, Kamis (8/3).
Selain empat orang, petugas mengamankan barang bukti berupa uang. Dari tangan Ismail, Deni dan Darlan disita uang tunai masing-masing Rp120 ribu. Sementara dari Rahman sebesar Rp114 ribu.
”Total uang yang disita sebesar Rp474 ribu. Uang tersebut diduga hasil pungli. Keempatnya masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Supriadi. (ish/jul)
Empat Jukir Liar Terjaring OTT Pungli
×

